BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kebinekaan bangsa Indonesia mencakup agama, bahasa, suku bangsa, maupun adat dan budayanya adalah ciri khas bagi bangsa Indonesia yang menjadi sumber kebudayaannya. Kebhinekaan ini dapat tergambar pula dalam kehidupan bermasyarakat seperti yang tertulis dalam kitab negara kertagama oleh Empu Prapanca, tentang penyusunan pemerintahan Majapahit yang mencerminkan unsur-unsur musyawarah. Dalam kehidupan beragama tertulis dalam kitab Sutasoma oleh Empu Tantular dengan Bhineka Tunggal Ika.
Dimana kita sebagai warganegara selalu menginginkan terciptanya kehidupan yang tertib, aman, tentram, rukun, dan damai agar tercipta kebhinekaan tadi. Oleh karena itu setiap anggota masyarakat harus mempunyai kesadaran akan pentingnya kerukunan hidup. Kerukunan sangatlah penting ditanamkan dan dilaksanakan mengingat bangsa Indonesia terdiri atas beragam suku bangsa, agama, budaya, dan latar belakang yang berbeda-beda kerukunan juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam masyarakat yang berbangsa dan majemuk. Untuk itulah makalah ini kami susun, agar pembaca, teman-teman dan dosen kewarganegaraan tau pentingnya kerukunan dalam warga negara kita.
B. Rumusan Masalah
Setelah melihat dan memahami pentingnya makalah ini maka ada beberapa rumusan masalah yang harus dijawab di pembahasan nantinya agar makalah ini sempurna. Rumusan masalah itu adalah sebagai berikut :
a. Apa kewarganegaraan dan warganegara itu ?
b. Apa pengertian kerukunan ?
c. Apa landasan dan sumber formal kerukunan ?
d. Apa tugas dan tanggung jawab warganegara dalam membina kerukunan ?
e. Apakah insan agamis penting dalam membina kerukunan warganegara ?
f. Apa bahaya penyimpangan terhadap kehidupan ?
g. Apa tantangan dan hambatan dalam membina kerukunan ?
C. Tujuan
Adapun tujuan pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut :
a. Agar kita mengetahui warga negara dan kewarganegaraan itu apa.
b. Agar kita tahu pengertian kerukunan.
c. Agar kita tahu dan paham landasan dan sumber formal kerukunan.
d. Agar kita tahu tugas dan tanggung jawab kita sebagai warga negara dalam membina kerukunan.
e. Agar kita tahu bahasa penyimpangannya dalam kehidupan.
f. Agar kita tahu penting atau tidak pentingnya peran insan agamis dalam
g. membina kerukunan.
h. Agar kita tahu tantangan dan hambatan dalam membina kerukunan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Kewarganegaraan
Adalah anggota dalam sebuah komunitas politik (negara), dan dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam politik. Seseorang dengan keanggotaan tersebut disebut warga negara. Istilah ini secara umum mirip dengan kebangsaan, walaupun dimungkinkan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu Negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi bangsa dari suatu negara.
Kewarganegaraan juga dimaksudkan agar kita memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila. Semua itu diperlukan demi tetap utuh dan tegaknya negara kesatuan republik Indonesia. Tujuan utama kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana atau ilmuwan warga negara Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK dan seni, tujuan tersebut terdapat dalam pendidikan kewarganegaraan.
B. Kerukunan Warga Negara
1. Pengertian Rukun
Kerukunan berasal dari kata rukun berarti baik dan damai, tidak bertengkar. Kerukunan bermakna rasa damai dan baik serta tidak ada pertengkaran. Kerukunan merupak
Senin, 01 April 2019
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar