TribunMP3 | Zona Artikel dan Download Musik™

Kumpulan Artikel juga Tutorial Simpel dan Mengutamakan Kualitas juga Menyediakan Musik Gratis Untuk Didengar secara cuma-cuma

Breaking

Minggu, 11 November 2018

PERADILAN KONEKSITAS


PERADILAN KONEKSITAS
·         Menurut Buku Prof.Dr. Andi Hamzah, S.H.

PENGERTIAN
            Peradilan koneksitas adalah sistem peradilan terhadap tersangka pembuat delik penyertaan antara orang sipil dan orang militer.Atau dapat juga dikatakan peradilan antara mereka yang tunduk kepada yurisdiksi peradilan umum dan peradilan militer.
            Dengan demikian,maka sudah dapat di pastikan bahwa peradilan koneksitas pasti menyagkut delik penyertaan antara yang di lakukan oleh orang sipil bersama-sama dengan orang militer yang di atur dalam Pasal 55 dan 56 KUHAP.
            Dasar hukum yang paling pokok peradilan koneksitas di dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang ketentuan pokok Kekuasaan Kehakiman Pasal tersebut berbuyi :
            “Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum ,kecuali kalau menurut keputusan Menteri pertahanan /Keamanan dengan persetujuan Menteri kehakiman perkara itu harus di periksa dan di adili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.

A.    PENYIDIKAN PERKARA KONEKSITAS
Penyidikan merupakan langkah kedua dalam permulaan tahap pertama pelaksanaan Hukum Acara Pidana .Langkah pertama ialah mencari kebenaran yang dalam KUHAP dipakai istilah penyelidikan .
Cara penyidikan tentulah sama saja dalam peradilan koneksitas.Yang berbeda ialah pejabat yang melaksanakan fungsi penyidikan tersebut yang diatur didalam Pasal 89 ayat (2) KUHAP yang mengatakan sebagai berikut.
“Penyidikan perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh suatu tim tetap yang terdiri dari penyidik sebagaimana dalam pasal 6 dan polisi militer Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan oditur militer atau oditur militer tinggi sesuai dengan wewenang mereka masing-masing menurut hukum yang berlaku untuk penyidikan perkara pidana”.
B.     PENAHANAN DALAM PERKARA KONEKSITAS
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman cukup banyak memberikan landasan hukum bagi perlindungan hak asasi manusia.Salah satunya dalam Pasal 7.
Berdasarkan Pasal 7 tersebut, seseorang yang memperoleh tugas khusus untuk menjalankan tugas penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan wajib membawa surat perintah tertulis dari kekuasaan yang sah ,maka setiap orang diperbolehkan menolak pritah pejabat yang bersangkutan.
Perkara koneksitas itu merupakan delik yang dilakukan oleh mereka yang termasuk oleh anggota militer dan sipil untuk itu dalam hal-hal yang bersipat khusus diberlakukan peraturan-peraturan yang berbeda.Antara lain dalam hal penahanan bagi golongan sipil berlaku ketentuan KUHAP sedang bagi golongan militer berlaku ketentuan Undang-Undang Nomor 6 tahun 1950 juncto Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1958tentang perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1950 tentang Hukum Acara Pidana pada pengadilan ketentaraan.
Penahanan tehadap golongan militer berlaku ketentuan Undang-Undang Nomor 6 tahun 1950 juncto Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1958 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 6 tahun 1950 tentang Hukum Acara Pidana pada Pengadilan Ketentaraan.

C.    PENUNTUTAN PERKARA KONEKSITAS
Setelah penyidik selesai melakukan penyidikan ,penyidik menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum juga tersangka maupun arang buktinya.Dengan demikian ,tanggung jawab tersangka dan barang bukti beralih dari penyidik ke penuntut umum.
Penuntut umum mempelajari dan meneliti apakah hasil penyidikan sudah lengkap atau belum .Apabila berkas perkara sudah memenuhi syarat, maka penuntut umum melimpahkan ke pengadilan untuk diadakan penuntutan.
Untuk perkara koneksitas yang akan diadili pada lingkungan peradilan umum ,yang bertindak sebagai penuntut umum adalah jaksa pada kejaksaan yang delik koneksitas itu dilakukan di daerah hukumnya.Berita acara pemeriksaan yang dibuat oleh penyidik atau tim tetap harus ditambah catatan telah diambil alih oleh jaksa yang bertindak sebagai penuntut umum tersebut.
D.    PRAPERADILAN PERKARA KONEKSITAS
Jika delik yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer ,maka timbul masalah hukum mengenai apakah seorang militerdapat diperiksa dimuka sidang praperadilan yang dlaksanakan oleh pengadilan negeri (bukan pengadilan militer).
Pasal 16 Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana menyebutkan sebagai berikut.
“Praperadilan dalam tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 KUHAP didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi masing-masing peradilan.”
Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tersebut menentukan pada perkara koneksitas didasarkan pada masing-masing peraturan perundang-undangan peradilan baik peraturan perundang-undangan peradilan umum maupun peradilan militer.

E.     PERADILAN PERKARA KONEKSITAS
Dalam memeriksa perkara pidana dengan acara biasa ,terhadap perkara-perkara yang dilimpahkan berdasarkan pasal 143 KUHAP ,yang menurut jaksa penuntut umum termasuk kekuasaan atau wewenang Pengadilan Negeri untuk diperiksa dan diadili maka Ketua Pengadilan Negeri berdasarkan Pasal 147 KUHAP mempelajari perkara tersebut apakah perkara itu termasuk kekuasaan atau wewenang pengadilan yang dipimpinnya.
Mengenai pemeriksaan perkara koneksitas,Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengatur mengenai wewenang mengadili dan susunan  Hakim pengadilan.Kewenangan mengadili perkara koneksitas ,berdasarkan Pasal 91 KUHAP.




·         Menurut Buku M. Yahya Harahap, S.H.
Pengertian koneksitas dirumuskan dalam pasal 89 ayat (1),yang menjelaskan :
“Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer.”
Memperhatikan ketentuan pasal 89 ayat (1) tersebut ,apabila suatu peristiwa pidana dilakukan secara “bersama-sama” oleh orang-orang sipil yang tunduk ke dalam lingkungan peradilan umum dengan anggota TNI/Polri yang tunduk dalam lingkungan peradilan militer ,dalam tindak pidana yang seperti itu terdapat koneksi antara orang sipil dan anggota TNI/Polri.

A.    PERINSIP KONEKSITAS
Perinsip hukum yang digariskan pada pasal 89 ayat (1), tersebut: “pemeriksaan dan peradilan perkara koneksitas diperiksa dan diadili oleh lingkungan peradilan umum.”Berdasarkan perinsip ini ,terdapat penggarisan ketentuan umum yang menetapkan wewenang lingkugan peradilan yang akan memeriksa dan mengadili perkara-perkara koneksitas,yakni lingkungan peradilan umum.
Akan tetapi, sebagaimana lazimnya, terhadap suatu prinsip dan ketentuan umum, selalu terdapat pengecualian. Dalam peradilan koneksitas pun terdapat pengecualian, yang memungkinkan pemeriksaan perara koneksitas dapat diperiksadalam lingkungan peradilan militer,dengan syarat sebagai berikut:
-          Jika ada keputusan Menhankam yang mengharuskan perkara koneksitas tersebut diperiksa dan diadili oleh lingkungan peradilan militer,
-          Keputusan Menhankam dimaksud telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman bahwa perkara koneksitas itu diperiksa dan diadili oleh lingkungan peradilan militer.

B.     LANDASAN KONEKSITAS
Landasan koneksitas terdapat pada pasal 22 Undang-undang Pokok Kekuasaan Kehakiman, (Undang-undang No. 14 Tahun 1970). Apa yang diatur dalam KUHAP merupakan pelaksanaan Pasal 22 Undang-undang No. 14 Tahun 1970.
Akan tetapi, jauh sebelum KUHAP lahir ,telah diusahakan suatu bentuk “Keputusan Bersama” antara Menteri Kehakiman,Menhankam/Pagap, dan Jaksa Agung. Keputusan bersama tersebut (No. B/16/XII/1971) berupa pedoman pelaksanaan ketentuan Pasal 22 Undang-undang No. 14/1970, mengenai kebijakan perkara koneksitas .
C.    KAPAN DIPERIKSA PERADILAN MILITER
Sesuai dengan ketentuan pasal 89 ayat (1), telah digariskan prinsip yang menentukan perkara koneksitas diperiksa dan diadili dalam lingkungan peradilan umum. Akan tetapi Pasal 89 ayat (1) itu sendiri membuka kemungkinan pengecualian sebagai penyimpangan dari perinsip umum tadi, yang kemungkinan perkara koneksitas diperiksa dan diadili oleh lingkungan peradilan militer.
Kapan perkara koneksitas diperiksa dan diadili dalam lingkungan peradilan militer diatur dalam pasal 90, yang menjelaskan:
-          Untuk menentukan apakah lingkungan peradilan militer yang berwenag memeriksa dan mengadili suatu perkara koneksitas, diukur dari segi “kerugian” yang ditimbulkan tindak pidana itu,
-          Apabila kerugian yang ditimbulkan tindak pidana titik beratnya merugikan “kepentingan militer”, sekalipun pelaku tindak pidananya lebih banyak dari kalangan sipil, pemeriksaan perkara koneksitas akan dilakukan oleh lingkungan peradilan militer.

D.    PENYIDIKAN PERKARA KONEKSITAS
Dalam perkara koneksitas terdapat dua kelompok yang bekerja sama atau bersama-sama melakukan tindak pidana. Satu kelompok terdiri dari kalangan sipil yang takluk pada pemeriksaan lingkungan peradilan umum.Kelompok kedua terdiri dari kalangan anggota TNI/Polri yang takluk pada pemeriksaan lingkungan peradilan militer. Perbedaan kelompok dan lingkungan peradilan menimbulkan perbedaandalam pemeriksaan penyidikan. Pasal 89 ayat (2) telah menentukan cara aparat yang berwenang melakukan penyidikan perkara koneksitas.
-          Aparat penyidik perkara koneksitas terdiri dari suatu “tim tetap”, yang terdiri dari unsur:
1.      Unsur penyidikan polri,
2.      Polisi militer, dan
3.      Oditur Militer dan Oditur Militer Tinggi.
-          Cara bekerja tim tetap disesuaikan dengan penggarisan dan batas-batas wewenang dan masing-masing unsur tim, cara pemeriksaan penyidikan dilakukan sesuai dengan :
·         Tersangka pelaku sipil diperiksa oleh unsur penyidik polri,
·         Sedang tersangka pelaku anggota TNI/Polri diperiksa oleh penyidik unsur polisi Militer da Oditur Militer.
-          Adapun tim tetap penyidikan perkara koneksitas ,dibentuk dengan “surat keputusan bersama” Menteri Pertahanan dan Keamanan dan Menteri Kehakiman.



E.     PENENTUAN PERADILAN KONEKSITAS
Apabila tim selesai melakukan pemeriksaan penyidikan ,proses selanjutnya meningkat kepada masalah penentuan lingkungan peradilan yang berwenang memeriksa perkara koneksitas yang bersangkutan.
      Sekalipun telah ada ketentuan umum yang menetapkan ,pada prinsipnya semua perkara koneksitas diperiksa dan diadili dilingkungan peradilan umum,namun pasal 90 memerintahkan untuk melakukan penilaian lebih dulu atas kerugian yang ditimbulkan tindak pidana. Penilaian dilakukan untuk menghindari terjadinya kekeliruan, yang menyebabkan sesuatu tindak pidana yang nyata-nyata merugikan kepentingan militer, terlanjur diperiksa dan diadili oleh lingkungan peradilan umum atau sebaliknya.
      Untuk menentukan lingkungan peradilan mana yang akan memeriksa dan mengadili suatu perkara koneksitas:
-          Diadakan “penelitian bersama” atas hasil pemeriksaan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik,
-          Anggota peneliti bersama terdiri dari Jaksa atau Jaksa Tinggi dan Oditur Militer atau Oditur Militer Tinggi,
-          Pendapat dari penelitian bersama atas hasil pemeriksaan tim penyidik:
·         Dituangkan dalam berita acara, dan
·         Ditandatangani oleh masing-masing pihak peneliti.
Mengenai hasil penelitian bersama atas hasil penyidikan yang dilakukan tim penyidik, adakalanya bersesuaian dan adakalanya tidak.
1.      Jika Terdapat Persesuaian Pendapat
Dengan adanya persesuaian pendapat antara jaksa/jaksa Tinggi dan Oditur Militer/Oditur Militer Tinggi,persesuaian pendapat dimaksud dilaporkan:
·         Oleh Jaksa/Jaksa Tinggi kepada Jaksa Agung,
·         Oleh Oditur Militer/Oditur Militer Tinggi kepada Oditur Jenderal TNI/Polri.

2.      Jika Terdapat Perselisihan Pendapat
Apabila antara anggota peneliti Jaksa dan Oditur Militer terjadi perbedaan pendapat tentang lingkungan peradilan mana yang akan memeriksa dan mengadili suatu perkara koneksitas:
·         Masing-masing pihak melaporkan perbedaan pendapat tersebut kepada atasannya.Jaksa/Jaksa Tinggi melaporkan kepada Jaksa Agung, sedang Oditur Militer/Oditur Militer Tinggi melaporkan kepada Oditur Jenderal TNI/Polri.Laporan mereka lakukan dengan tertulis,
·         Setelah menerima laporan,Jaksa Agung atau Oditur Jenderal TNI/Polri mengadakan musyawarah untuk menentukan dan mengambil keputusan atas perselisihan pendapat Jaksa dan Oditur Militer dimaksud,
·         Apabila musyawarah antara Jaksa Agung dan Oditur Jenderal TNI/Polritidak terdapat persesuaian yang “menentukan”ialah pendapat Jaksa Agung.
F.      SUSUNAN MAJELIS KONEKSITAS
Susunan hakim majelis dalam pemeriksaa sidang koneksitas dikaitkan dengan lingkungan peradilan yang bersangkutan mengadili perkara koneksitas.Dengan demikian,terdapat dua jenis susunan majelis:
1.      Apabila perkara koneksitas diperiksa oleh lingkungan peradilanumum, susunan majelis hakim terdiri dari:
-          Sekurang-kurangnya terdiri dari 3 orang hakim,
-          Hakim ketua majelis diambildari peradilan umum (Pengadilan Negeri),
-          Hakim anggota diambil secara berimbang dari lingkungan peradilan umum dan peradilan militer.
2.      Apabila perkaranya diadili oleh lingkungan peradilan militer, susunan majelisnya:
-          Hakim ketua dari lingkungan peradilan militer,
-          Hakim anggota diambil secara berimbang dari lingkungan peradilan umum dan peradilan militer,
-          Hakim anggota yang berasal dari peradilan umum diberi pangkat militer “tituler”,
-          Yang mengusulkan hakim anggota adalah Menteri Kehakiman dan Menhankam secara timbal balik.






















Tidak ada komentar:

Posting Komentar