PERADILAN
KONEKSITAS
·
Menurut
Buku Prof.Dr. Andi Hamzah, S.H.
PENGERTIAN
Peradilan koneksitas adalah sistem
peradilan terhadap tersangka pembuat delik penyertaan antara orang sipil dan
orang militer.Atau dapat juga dikatakan peradilan antara mereka yang tunduk
kepada yurisdiksi peradilan umum dan peradilan militer.
Dengan demikian,maka sudah dapat di
pastikan bahwa peradilan koneksitas pasti menyagkut delik penyertaan antara
yang di lakukan oleh orang sipil bersama-sama dengan orang militer yang di atur
dalam Pasal 55 dan 56 KUHAP.
Dasar hukum yang paling pokok
peradilan koneksitas di dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970
tentang ketentuan pokok Kekuasaan Kehakiman Pasal tersebut berbuyi :
“Tindak pidana yang dilakukan
bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan
peradilan militer diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan
peradilan umum ,kecuali kalau menurut keputusan Menteri pertahanan /Keamanan
dengan persetujuan Menteri kehakiman perkara itu harus di periksa dan di adili
oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
A.
PENYIDIKAN
PERKARA KONEKSITAS
Penyidikan merupakan langkah kedua
dalam permulaan tahap pertama pelaksanaan Hukum Acara Pidana .Langkah pertama
ialah mencari kebenaran yang dalam KUHAP dipakai istilah penyelidikan .
Cara penyidikan tentulah sama saja
dalam peradilan koneksitas.Yang berbeda ialah pejabat yang melaksanakan fungsi
penyidikan tersebut yang diatur didalam Pasal 89 ayat (2) KUHAP yang mengatakan
sebagai berikut.
“Penyidikan
perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh suatu tim
tetap yang terdiri dari penyidik sebagaimana dalam pasal 6 dan polisi militer
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan oditur militer atau oditur militer
tinggi sesuai dengan wewenang mereka masing-masing menurut hukum yang berlaku
untuk penyidikan perkara pidana”.
B.
PENAHANAN
DALAM PERKARA KONEKSITAS
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970
tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman cukup banyak memberikan
landasan hukum bagi perlindungan hak asasi manusia.Salah satunya dalam Pasal 7.
Berdasarkan Pasal 7 tersebut,
seseorang yang memperoleh tugas khusus untuk menjalankan tugas penangkapan,
penahanan, penggeledahan, dan penyitaan wajib membawa surat perintah tertulis
dari kekuasaan yang sah ,maka setiap orang diperbolehkan menolak pritah pejabat
yang bersangkutan.
Perkara koneksitas itu merupakan
delik yang dilakukan oleh mereka yang termasuk oleh anggota militer dan sipil
untuk itu dalam hal-hal yang bersipat khusus diberlakukan peraturan-peraturan
yang berbeda.Antara lain dalam hal penahanan bagi golongan sipil berlaku
ketentuan KUHAP sedang bagi golongan militer berlaku ketentuan Undang-Undang
Nomor 6 tahun 1950 juncto Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1958tentang
perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1950 tentang Hukum Acara Pidana pada
pengadilan ketentaraan.
Penahanan tehadap golongan militer
berlaku ketentuan Undang-Undang Nomor 6 tahun 1950 juncto Undang-Undang Darurat
Nomor 1 Tahun 1958 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 6 tahun 1950 tentang
Hukum Acara Pidana pada Pengadilan Ketentaraan.
C.
PENUNTUTAN
PERKARA KONEKSITAS
Setelah penyidik selesai melakukan
penyidikan ,penyidik menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum juga
tersangka maupun arang buktinya.Dengan demikian ,tanggung jawab tersangka dan
barang bukti beralih dari penyidik ke penuntut umum.
Penuntut
umum mempelajari dan meneliti apakah hasil penyidikan sudah lengkap atau belum
.Apabila berkas perkara sudah memenuhi syarat, maka penuntut umum melimpahkan
ke pengadilan untuk diadakan penuntutan.
Untuk perkara koneksitas yang akan
diadili pada lingkungan peradilan umum ,yang bertindak sebagai penuntut umum
adalah jaksa pada kejaksaan yang delik koneksitas itu dilakukan di daerah
hukumnya.Berita acara pemeriksaan yang dibuat oleh penyidik atau tim tetap
harus ditambah catatan telah diambil alih oleh jaksa yang bertindak sebagai
penuntut umum tersebut.
D.
PRAPERADILAN
PERKARA KONEKSITAS
Jika delik yang dilakukan
bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan
peradilan militer ,maka timbul masalah hukum mengenai apakah seorang
militerdapat diperiksa dimuka sidang praperadilan yang dlaksanakan oleh
pengadilan negeri (bukan pengadilan militer).
Pasal 16 Peraturan Pemerintah RI
Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
menyebutkan sebagai berikut.
“Praperadilan dalam tindak pidana
yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum
dan lingkungan peradilan militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 KUHAP
didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi masing-masing
peradilan.”
Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor
27 Tahun 1983 tersebut menentukan pada perkara koneksitas didasarkan pada
masing-masing peraturan perundang-undangan peradilan baik peraturan
perundang-undangan peradilan umum maupun peradilan militer.
E.
PERADILAN
PERKARA KONEKSITAS
Dalam memeriksa perkara pidana
dengan acara biasa ,terhadap perkara-perkara yang dilimpahkan berdasarkan pasal
143 KUHAP ,yang menurut jaksa penuntut umum termasuk kekuasaan atau wewenang
Pengadilan Negeri untuk diperiksa dan diadili maka Ketua Pengadilan Negeri
berdasarkan Pasal 147 KUHAP mempelajari perkara tersebut apakah perkara itu
termasuk kekuasaan atau wewenang pengadilan yang dipimpinnya.
Mengenai
pemeriksaan perkara koneksitas,Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengatur
mengenai wewenang mengadili dan susunan
Hakim pengadilan.Kewenangan mengadili perkara koneksitas ,berdasarkan
Pasal 91 KUHAP.
·
Menurut
Buku M. Yahya Harahap, S.H.
Pengertian koneksitas dirumuskan dalam
pasal 89 ayat (1),yang menjelaskan :
“Tindak
pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan
peradilan umum dan lingkungan peradilan militer.”
Memperhatikan
ketentuan pasal 89 ayat (1) tersebut ,apabila suatu peristiwa pidana dilakukan
secara “bersama-sama” oleh orang-orang sipil yang tunduk ke dalam lingkungan
peradilan umum dengan anggota TNI/Polri yang tunduk dalam lingkungan peradilan
militer ,dalam tindak pidana yang seperti itu terdapat koneksi antara orang
sipil dan anggota TNI/Polri.
A.
PERINSIP
KONEKSITAS
Perinsip hukum yang digariskan pada
pasal 89 ayat (1), tersebut: “pemeriksaan dan peradilan perkara koneksitas
diperiksa dan diadili oleh lingkungan peradilan umum.”Berdasarkan perinsip ini
,terdapat penggarisan ketentuan umum yang menetapkan wewenang lingkugan
peradilan yang akan memeriksa dan mengadili perkara-perkara koneksitas,yakni
lingkungan peradilan umum.
Akan
tetapi, sebagaimana lazimnya, terhadap suatu prinsip dan ketentuan umum, selalu
terdapat pengecualian. Dalam peradilan koneksitas pun terdapat pengecualian,
yang memungkinkan pemeriksaan perara koneksitas dapat diperiksadalam lingkungan
peradilan militer,dengan syarat sebagai berikut:
-
Jika ada keputusan
Menhankam yang mengharuskan perkara koneksitas tersebut diperiksa dan diadili
oleh lingkungan peradilan militer,
-
Keputusan Menhankam
dimaksud telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman bahwa perkara
koneksitas itu diperiksa dan diadili oleh lingkungan peradilan militer.
B.
LANDASAN
KONEKSITAS
Landasan koneksitas terdapat pada
pasal 22 Undang-undang Pokok Kekuasaan Kehakiman, (Undang-undang No. 14 Tahun
1970). Apa yang diatur dalam KUHAP merupakan pelaksanaan Pasal 22 Undang-undang
No. 14 Tahun 1970.
Akan
tetapi, jauh sebelum KUHAP lahir ,telah diusahakan suatu bentuk “Keputusan
Bersama” antara Menteri Kehakiman,Menhankam/Pagap, dan Jaksa Agung. Keputusan
bersama tersebut (No. B/16/XII/1971) berupa pedoman pelaksanaan ketentuan Pasal
22 Undang-undang No. 14/1970, mengenai kebijakan perkara koneksitas .
C.
KAPAN
DIPERIKSA PERADILAN MILITER
Sesuai dengan ketentuan pasal 89
ayat (1), telah digariskan prinsip yang menentukan perkara koneksitas diperiksa
dan diadili dalam lingkungan peradilan umum. Akan tetapi Pasal 89 ayat (1) itu
sendiri membuka kemungkinan pengecualian sebagai penyimpangan dari perinsip
umum tadi, yang kemungkinan perkara koneksitas diperiksa dan diadili oleh
lingkungan peradilan militer.
Kapan
perkara koneksitas diperiksa dan diadili dalam lingkungan peradilan militer
diatur dalam pasal 90, yang menjelaskan:
-
Untuk menentukan apakah
lingkungan peradilan militer yang berwenag memeriksa dan mengadili suatu
perkara koneksitas, diukur dari segi “kerugian” yang ditimbulkan tindak pidana
itu,
-
Apabila kerugian yang
ditimbulkan tindak pidana titik beratnya merugikan “kepentingan militer”,
sekalipun pelaku tindak pidananya lebih banyak dari kalangan sipil, pemeriksaan
perkara koneksitas akan dilakukan oleh lingkungan peradilan militer.
D.
PENYIDIKAN
PERKARA KONEKSITAS
Dalam perkara koneksitas terdapat
dua kelompok yang bekerja sama atau bersama-sama melakukan tindak pidana. Satu
kelompok terdiri dari kalangan sipil yang takluk pada pemeriksaan lingkungan
peradilan umum.Kelompok kedua terdiri dari kalangan anggota TNI/Polri yang
takluk pada pemeriksaan lingkungan peradilan militer. Perbedaan kelompok dan
lingkungan peradilan menimbulkan perbedaandalam pemeriksaan penyidikan. Pasal
89 ayat (2) telah menentukan cara aparat yang berwenang melakukan penyidikan
perkara koneksitas.
-
Aparat penyidik perkara
koneksitas terdiri dari suatu “tim tetap”, yang terdiri dari unsur:
1. Unsur
penyidikan polri,
2. Polisi
militer, dan
3. Oditur
Militer dan Oditur Militer Tinggi.
-
Cara bekerja tim tetap
disesuaikan dengan penggarisan dan batas-batas wewenang dan masing-masing unsur
tim, cara pemeriksaan penyidikan dilakukan sesuai dengan :
·
Tersangka pelaku sipil
diperiksa oleh unsur penyidik polri,
·
Sedang tersangka pelaku
anggota TNI/Polri diperiksa oleh penyidik unsur polisi Militer da Oditur
Militer.
-
Adapun tim tetap
penyidikan perkara koneksitas ,dibentuk dengan “surat keputusan bersama”
Menteri Pertahanan dan Keamanan dan Menteri Kehakiman.
E.
PENENTUAN
PERADILAN KONEKSITAS
Apabila tim selesai melakukan
pemeriksaan penyidikan ,proses selanjutnya meningkat kepada masalah penentuan
lingkungan peradilan yang berwenang memeriksa perkara koneksitas yang
bersangkutan.
Sekalipun telah ada ketentuan umum yang
menetapkan ,pada prinsipnya semua perkara koneksitas diperiksa dan diadili
dilingkungan peradilan umum,namun pasal 90 memerintahkan untuk melakukan
penilaian lebih dulu atas kerugian yang ditimbulkan tindak pidana. Penilaian
dilakukan untuk menghindari terjadinya kekeliruan, yang menyebabkan sesuatu tindak
pidana yang nyata-nyata merugikan kepentingan militer, terlanjur diperiksa dan
diadili oleh lingkungan peradilan umum atau sebaliknya.
Untuk menentukan lingkungan peradilan mana
yang akan memeriksa dan mengadili suatu perkara koneksitas:
-
Diadakan “penelitian
bersama” atas hasil pemeriksaan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik,
-
Anggota peneliti
bersama terdiri dari Jaksa atau Jaksa Tinggi dan Oditur Militer atau Oditur
Militer Tinggi,
-
Pendapat dari
penelitian bersama atas hasil pemeriksaan tim penyidik:
·
Dituangkan dalam berita
acara, dan
·
Ditandatangani oleh
masing-masing pihak peneliti.
Mengenai
hasil penelitian bersama atas hasil penyidikan yang dilakukan tim penyidik,
adakalanya bersesuaian dan adakalanya tidak.
1.
Jika
Terdapat Persesuaian Pendapat
Dengan
adanya persesuaian pendapat antara jaksa/jaksa Tinggi dan Oditur Militer/Oditur
Militer Tinggi,persesuaian pendapat dimaksud dilaporkan:
·
Oleh Jaksa/Jaksa Tinggi
kepada Jaksa Agung,
·
Oleh Oditur
Militer/Oditur Militer Tinggi kepada Oditur Jenderal TNI/Polri.
2.
Jika
Terdapat Perselisihan Pendapat
Apabila
antara anggota peneliti Jaksa dan Oditur Militer terjadi perbedaan pendapat tentang
lingkungan peradilan mana yang akan memeriksa dan mengadili suatu perkara
koneksitas:
·
Masing-masing pihak
melaporkan perbedaan pendapat tersebut kepada atasannya.Jaksa/Jaksa Tinggi
melaporkan kepada Jaksa Agung, sedang Oditur Militer/Oditur Militer Tinggi
melaporkan kepada Oditur Jenderal TNI/Polri.Laporan mereka lakukan dengan
tertulis,
·
Setelah menerima
laporan,Jaksa Agung atau Oditur Jenderal TNI/Polri mengadakan musyawarah untuk
menentukan dan mengambil keputusan atas perselisihan pendapat Jaksa dan Oditur
Militer dimaksud,
·
Apabila musyawarah
antara Jaksa Agung dan Oditur Jenderal TNI/Polritidak terdapat persesuaian yang
“menentukan”ialah pendapat Jaksa Agung.
F. SUSUNAN MAJELIS
KONEKSITAS
Susunan hakim majelis dalam
pemeriksaa sidang koneksitas dikaitkan dengan lingkungan peradilan yang
bersangkutan mengadili perkara koneksitas.Dengan demikian,terdapat dua jenis
susunan majelis:
1. Apabila
perkara koneksitas diperiksa oleh lingkungan peradilanumum, susunan majelis hakim
terdiri dari:
-
Sekurang-kurangnya
terdiri dari 3 orang hakim,
-
Hakim ketua majelis
diambildari peradilan umum (Pengadilan Negeri),
-
Hakim anggota diambil
secara berimbang dari lingkungan peradilan umum dan peradilan militer.
2. Apabila
perkaranya diadili oleh lingkungan peradilan militer, susunan majelisnya:
-
Hakim ketua dari
lingkungan peradilan militer,
-
Hakim anggota diambil
secara berimbang dari lingkungan peradilan umum dan peradilan militer,
-
Hakim anggota yang
berasal dari peradilan umum diberi pangkat militer “tituler”,
-
Yang mengusulkan hakim
anggota adalah Menteri Kehakiman dan Menhankam secara timbal balik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar