KONEKSITAS
o
Menurut Buku Prof. Dr. Andi Hamzah, S.H.
Pengertian
peradilan Koneksitas adalah sistem peradilan terhadap tersangka pembuat delik penyertaan
antara orang sipil dan orang militer. Atau bisa juga dikatakan peradilan antara mereka yang tunduk
kepada yurisdiksi peradilan umum dan peradilan militer. Dengan demikian , maka
sudah dapat dipastikan bahwa peradilan koneksitas pasti menyangkut delik
penyertaan antara yang dilakukan oleh orang sipil bersama-sama dengan orang
militer yang di atur dalam pasal 55 dan 56
KUHAP.
Dasar hukum yang paling pokok peradilan koneksitas
di dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang ketentuan pokok
Kekuasaan Kehakiman Pasal tersebut berbuyi :
“Tindak pidana yang dilakukan
bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan
peradilan militer diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan
peradilan umum ,kecuali kalau menurut keputusan Menteri pertahanan /Keamanan
dengan persetujuan Menteri kehakiman perkara itu harus di periksa dan di adili
oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
o
Menururt Buku M. Yahya Harahap, S.H.
Pengertian
koneksitas, dirumuskan dalam pasal 89 ayat (1), yang menjelaskan :
“Tindak
pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan
peradilan umum dan lingkungan peradilan militer.”
Ketentuan
pasal 89 ayat (1) tersebut, apabila suatu pristiwa pidana dilakukan secara “bersama-sama” oleh orang-orang sipil yang
tunduk ke dalam lingkungan peradilan umum dengan anggota TNI/Polri. Dengan
adanya koneksits antara kedua kelompok yang
berlainan lingkungan peradilannya dalam melakukan suatu tindak pidana, pembuat
undang-undang berpendapat, lebih efektif untuk sekaligusmenarik dan mengadili
mereka dalam suatu lingkungan peradilan saja. Pemeriksaan yang seperti inilah
yang disebut pemeriksaan dan peradilan koneksitas.
Sesuain dengan pasal 10 undang
–undang No. 14 Tahun 1970, terdapat empat lingkungan peradilan yaitu: peradilan
Umum, peradilan Agama, peradilan Militer, dan peradilan Tata Usaha Negara.
A. PRINSIP KONEKSITAS
Sesuai dengan kelanjutan bunyi ketentuan pasal 89
ayat (1), terdapat lagi penggarisan prinsip pemeriksaan perkara koneksitas .
Prinsip hukum yang di gariskan pada
pasal 89 ayat (1) tersebut: “pemeriksaan dan peradilan perkara koneksitas di periksa dan di adili oleh peradilan umum.”
Akan tetapi, dalam peradilan koneksitas pun terdapat pengecualian, yang
memungkinkan pemeriksaan perkara koneksitas dapat diperiksa dalam lingkungan peradilan militer, dengan
syarat:
-
Jika ada keputusan Menhankam yang
mengharuskan perkara koneksitas tersebut diperiksa dan diadili oleh lingkungan
peradilan militer,
-
Keputusan menhankam dimaksud telah
mendapat persetujuan dari menteri kehakiman
bahwa perkara koneksitas itu di
periksa dan diadili oleh lingkungan peradilan militer.
A.
LANDASAN
KONEKSITAS
Landasan koneksitas terdapat pada pasal 22
Undang-Undang pokok kekuasaan kehakiman, (Undang-Undnang No. 14 Tahun 1970).
Apa yang diatur dalam KUHAP merupakan pelaksanaan pasal 22 Undang-Undang No. 14
Tahun 1970.
Akan tetapi, jauh sebelum KUHAP
lahir, telah diusahakan suatu bentuk “Keputusan Bersama” antara menteri
kehakiman , Menhankam/pengab, dan jaksa Agung. Keputusan bersama tersebut (No. B/XII/1971) berupa pedoman pelaksanaan
ketentuan pasal 22 Undang-undang
No.14/1970, mengenai kebijaksanaan perkara koneksitas. Dengan demikian,
sambil menunggu lahirnya undang-undang yang mengatur pemeriksaan perkara
koneksitas , pada Tahun 1971 telah keluar keputusan bersama tiga instansi yang
mengatur kebujaksanaan penyelesaian pemeriksaan perkara koneksitas. Bahkan
kalau diperhatikan dengan teliti, ketentuan kebijaksanaa yang digariskan dalam
keputusan bersama, hamper bersamaan
isinya dengan pasal-pasal yang di rumuskan dalam Bab XI KUHAP.
Pasal-pasal yang terdapat dalam Bab XI, mengenai koneksitas dalam KUHAP, Persis
dengan apa yang digariskan dalam keputusan bersama. Hanya disana-sini terdapat
perubahan sebagai penyesuaian dengan jiwa dan prinsip KUHAP.
B.
KAPAN
DIPERIKSA PERADILAN MILITER
Sesuai dengan ketentuan pasal 89 ayat (1), telah digariskan
prinsip yang menentukan perkara koneksitas
diperiksa dan diadili dalam lingkungan peradilan umum. Akan tetapi pasal
89 ayat (1) itu sendiri membuka
kemungkinan pengecualian sebagai penyimpangan
dari prinsip umum tadi, yang memungkinkan perkara koneksitas diperiksa
dan diadili oleh lingkungan peradilan militer.
Kapan
perkara koneksitas diperiksa dan diadili dalam lingkungan peradilan
militer diatur dalam pasal 90, yang
menjelaskan:
-
Untuk menentukan apakah lingkungan
peradilan militer yang berwenang memeriksa dan mengadili suatu perkara
koneksitas, diukur dari segi “kerugian” yang ditimbulkan tindak pidana itu,
-
Apabila kerugian yang ditimbulkan tindak
pidana itk beratnya merugikan “
kepentingan militer” , sekalipun pelaku tindak pidananya lebih banyak dari
kalangan sipil, pemeriksaan perkara koneksitas akan dilakukan oleh lingkungan
peradilan militer.
Selama kerugian yang ditimbulkan tindak pidana tidak
merugikan kepentingan militer, sekalipun pelakunya lebih banyak dari TNI/Polri,
berlakulah prinsip umum, perkara koneksitas diperiksa dan diadili oleh
lingkungan peradilan umum.
C.
PENYIDIKAN
PERKARA KONEKSITAS
Dalam perkara
koneksitas terdapa dua kelompok yang
bekerja sama atau bersama-sama melakukan tindak pidana . satu kelompok terdiri
dari kalangan sipil yang takluk pada pemeriksaan lingkungan
peradilan umum. Kelopok kedua terdiri dari kalangan TNI/Polri yang takluk pada pemeriksaan
ligkungan peradilan militer. Perbedaan kelompok dan lingkungan peradilan
menimbulkan perbedaan dalam pemeriksaan penyidikan. Pasal 89 ayat (2) telah
menetukan cara dan aparat yang berwenang
melakukan penyidikan perkara koneksitas.
-
Aparat penyidik perkara koneksitas
terdiri dari suatu “tim tetap” yang terdiri dari unsure:
1. Unsure
penyidik Polri’
2. Polisi Militer, dan
3. Oditur
Militer atau Oditur Militer Tinggi
-
Cara bekrja tim tetap disesuaikan dengan penggarisan dan batas-batas wewenang
yang ada pada masing-masing unsure tim. Bertitik tolak dari segi wewenang masing-masing unsur tim, cara pemeriksaan
penyidikan dilakukan sesuai dengan:
·
Tersangka pelaku sipil diperiksa oleh unsur penyidik Polri,
·
Sedang tersngka pelaku anggota TNI/Polri
diperiksa oleh penyidik unsure Polri
Militer dan Oditur Militer.
-
Adapun tim tetap penyidikan perkara koneksitas, dibentuk dengan “surat keputusan bersama” menteri pertahanan dan keamanan dan menteri kehakiman.
-
Penyidikan yang dilakukan
oleh tim gabungan yang dibentuk
oleh menteri pertahanan keamanan dan menteri kehakiman : (menurut Prof. Dr.
Andi Hanzah, S.H.)
·
Penyidik sebagaimana dimaksud dalam
pasal 6 KUHAP.
·
Polisi Militer ABRI.
·
Oitur militer atau oditur militer
tinggi.
Dalam
pasal 2 ayat (1) surat keputusan bersama menteri pertahanan keamanan dan
menteri kehakiman tersebut ditentukan
bahwa Tim Tetap terdiri atas unsur-unsur berikut:
a. TimTetap
Pusat
1. Penyidik
dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
2. Penyidik
dari Polri Militer Angkatan Bersejata Republik Indonesia, disingkat PUSPOM
ABRI.
3. Oditur
Militer atau Oditur Militer tinggi dari Oditur Jenderal Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia, disingkat OTJEN ABRI.
b. Tim
Tetap Daerah
1. Dalam
Daerah Hukum Pengadilan Tinggi
a. Penyidik
dari markas Komando Daerah Kepolisian Republik Indonesia.
b. Penyidik dari Polisi Militer ABRI pada POM
ABRI Daerah.
c. Oditur
Militer atau Oditur MIiliter Tinggi dari Oditurrat Militer Tinggi.
2. Dalam
Daearah hukum pengadilan Negeri
a. Penyidik
pada Markas Komando Wilayah Kepolisian
Republik Indonesia. Markas Komando Kota Besar Republik Indonesia, Markas
Komando Resor/Resor Kota Kepolisian Republik Indonesia.
b. Penyidikan
dari polisi Militer ABRI pada Detasemen POM ABRI.
c. Oditur
Militer dari Oditur Militer. ( Prof. Dr. Andi Hanzah, S.H.)
D.
PENENTUAN
PERADILAN KONEKSITAS
Apabila
tim selesai melakukan pemeriksaan
penyidikan, proses selanjutnya meningkat
kepada masalah penentuan lingkungan
perasilan yang berwenang
memeriksa perkara koneksitas yang
bersangkutan.
Untuk menentukan
lingkungan peradilan mana yang akan memeriksa dan mengadili suatu perkara koneksitas:
-
Diadakan
“ penelitian bersama” atas hasil pemeriksaan penyidikan yang
dilakukan oleh tim penyidik,
-
Anggota peneliti bersama terdiri dari jaksa atau jaksa tinggi dan oditur Militer atau Oditur Militer
Tinggi,
-
Pendapat dari penelitian bersama atas
hasil pemeriksaan tim penyidik:
·
Dituangkan dalam berita acara, dan
·
Ditanda tangani oleh masing-masing pihak
peneliti
Mengenai hasil penelitian bersama
atas hasil penyidikan yang dilakukan tim
penyidik , adakalanya bersesuaian dan
adaklanya tidak .
1.
Jika terdapat persesuaian pendapat
Dengan adanya
persesuaian pendapat antara jaksa /jaksa Tinggi dan Oditur Militer/Oditur
Militer Tinggi , persesuaian pendapat dimaksud dilaporkan:
·
Oleh Jaksa/Jaksa Tinggi kepada Jaksa
Agung,
·
Oleh Oditur Militer/Oditur Militer
Tnggi kepada Oditur jenderal TNI/Polri.
2.
Jika terdapat perselisihan pendapat
Apabila antara anggota
peneliti jaksa dan Oditur Militer terjadi perbedaan pendapat tentang lingkungan
peradilan mana yang akan memeriksa dan mengadili suatu perkara koneksitas:
-
Masing-masing pihak melaporkan perbedaan
pendapat tersebut kepada atasannya. Jaksa /jaksa Tinggi melaporkan kepada jaksa
Agung, sedan Oditur Militer/ Oditur Militer Tinggi melaporkan kepada
Oditur Jenderal TNI/Polri. Laporan
mereka lakukan tertulis,
-
Setelah menerima laporan, Jaksa
Agung atao Oditur Jenderal TNI/ Polri
mengadakan musyawarah untuk menentukan dan mengambil keputusan atas
perselisihan pendapat Jaksa dan Oditur
Militer dimaksud,
-
Apabila musyawarah antara jaksa Agung
dan Oditur Jenderal TNI/Polri
tidak terdapat persesuaian yang “menentukan”ialah pendapat Jaksa Agung.
E. SUSUNAN MAJELIS KONEKSITAS
Susunan hakim majelis
dalam pemeriksaan sidang koneksitas dikaitkan dengan lingkungan peradilan yang
bersangkutat mengadli koneksitas. Dengan demikian tedapat dua jenis susunan
majelis:
1. Apabila
perkara koneksitas diperiksa oleh lingkungan peradilan umum, susunan majelis
hakim terdiri dari:
-
Sekurang-kurangnya terdiri dari 3 orang
hakim,
-
Hakim ketua majelis diambil dari
peradilan umum (Pengadilan Negeri),
-
Hakim anggota diambil secara berimbang
dari lingkungan peradilan umum dan
perdilan militer
2. Apabila
perkaranya diadilli oleh lingkungan
peradilan militer, susunan majelisnya:
-
Hakim ketua dari lingkungan peradilan militer,
-
Hakim anggota diambil secara berimbang
dari lingkungan peradilan umum dan peradilan militer,
-
Hakim anggota yang berasal dari
peradilan umum diberi pangpat militer
“titular”,
-
Yang mengusulkan hakim anggota adalah
Menteri Kehakiman dan Menhankam secara
timbal balik.
Susnan
pada angka 1 dan 2 , berlaku untuk susunan majelis hakim pada tingkat banding
F.
PENAHANAN DALAM PERKARA KONEKSITAS
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman cukup banyak memberikan landasan
hukum bagi perlindungan hak asasi manusia.Salah satunya dalam Pasal 7.
Berdasarkan Pasal 7 tersebut, seseorang yang
memperoleh tugas khusus untuk menjalankan tugas penangkapan, penahanan,
penggeledahan, dan penyitaan wajib membawa surat perintah tertulis dari
kekuasaan yang sah ,maka setiap orang diperbolehkan menolak pritah pejabat yang
bersangkutan.
Perkara koneksitas itu merupakan delik yang
dilakukan oleh mereka yang termasuk oleh anggota militer dan sipil untuk itu
dalam hal-hal yang bersipat khusus diberlakukan peraturan-peraturan yang
berbeda.Antara lain dalam hal penahanan bagi golongan sipil berlaku ketentuan
KUHAP sedang bagi golongan militer berlaku ketentuan Undang-Undang Nomor 6
tahun 1950 juncto Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1958tentang perubahan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1950 tentang Hukum Acara Pidana pada pengadilan
ketentaraan.
Penahanan tehadap golongan militer berlaku ketentuan
Undang-Undang Nomor 6 tahun 1950 juncto Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun
1958 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 6 tahun 1950 tentang Hukum Acara
Pidana pada Pengadilan Ketentaraan.
Pasal 1 butir 21 KUHAP berbunyi
sebagai berikut
“
penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh
penyidik atau penuntut umum atau hakim
dengan penetapannya dalam hal serta menurut cara yang di atur dalam
undang-undanh ini.”
“
jika telah diputuskan untuk mengajukan perkara yang bersangkutan ke
pengadilan maka oleh kepala setaf/
panglima angkatan atau komandan berkas perkara tersebut disertai dengan surat keputusan kepala staf/panglima Angkatan
atau Komandan atau Mahkamah Tentara
Agung, diserahkan kepada:
a. Jaksa
tentara yang bersangkutan, apabila perkaranya termasuk kekuasaan atau
pengadilan ketentaraan.
b. Jaksa
sipil yang bersangkutan, apabila perkaranya termasuk kekuasaan pengadilan umum.(Menurut
Buku M. Yahya Harahap, S.H.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar