TribunMP3 | Zona Artikel dan Download Musik™

Kumpulan Artikel juga Tutorial Simpel dan Mengutamakan Kualitas juga Menyediakan Musik Gratis Untuk Didengar secara cuma-cuma

Breaking

Minggu, 11 November 2018

KONEKSITAS Menurut Prof. Dr. Andi Hamzah, S.H.


KONEKSITAS
o   Menurut Buku Prof. Dr. Andi Hamzah, S.H.
Pengertian peradilan Koneksitas adalah sistem peradilan terhadap tersangka pembuat delik penyertaan antara orang sipil dan orang militer. Atau bisa juga  dikatakan peradilan antara mereka yang tunduk kepada yurisdiksi peradilan umum dan peradilan militer. Dengan demikian , maka sudah dapat dipastikan bahwa peradilan koneksitas pasti menyangkut delik penyertaan antara yang dilakukan oleh orang sipil bersama-sama dengan orang militer yang di atur dalam pasal 55 dan 56 KUHAP.
Dasar hukum yang paling pokok peradilan koneksitas di dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang ketentuan pokok Kekuasaan Kehakiman Pasal tersebut berbuyi :
            “Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum ,kecuali kalau menurut keputusan Menteri pertahanan /Keamanan dengan persetujuan Menteri kehakiman perkara itu harus di periksa dan di adili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.

o   Menururt Buku M. Yahya Harahap, S.H.
Pengertian koneksitas, dirumuskan dalam pasal 89 ayat (1), yang menjelaskan :
“Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer.”
Ketentuan pasal 89 ayat (1) tersebut, apabila suatu pristiwa pidana dilakukan secara  “bersama-sama” oleh orang-orang sipil yang tunduk ke dalam lingkungan peradilan umum dengan anggota TNI/Polri. Dengan adanya koneksits antara kedua kelompok yang berlainan lingkungan peradilannya dalam melakukan suatu tindak pidana, pembuat undang-undang berpendapat, lebih efektif untuk sekaligusmenarik dan mengadili mereka dalam suatu lingkungan peradilan saja. Pemeriksaan yang seperti inilah yang disebut pemeriksaan dan peradilan koneksitas.
            Sesuain dengan pasal 10 undang –undang No. 14 Tahun 1970, terdapat empat lingkungan peradilan yaitu: peradilan Umum, peradilan Agama, peradilan Militer, dan peradilan Tata Usaha Negara.

A.    PRINSIP KONEKSITAS  

Sesuai dengan kelanjutan bunyi ketentuan pasal 89 ayat (1), terdapat lagi penggarisan prinsip pemeriksaan perkara koneksitas .
            Prinsip hukum yang di gariskan pada pasal 89 ayat (1) tersebut: “pemeriksaan dan peradilan perkara koneksitas  di periksa dan di adili oleh peradilan umum.” Akan tetapi, dalam peradilan koneksitas pun terdapat pengecualian, yang memungkinkan pemeriksaan perkara koneksitas dapat diperiksa  dalam lingkungan peradilan militer, dengan syarat:
-          Jika ada keputusan Menhankam yang mengharuskan perkara koneksitas tersebut diperiksa dan diadili oleh lingkungan peradilan militer,
-          Keputusan menhankam dimaksud telah mendapat persetujuan dari menteri kehakiman  bahwa perkara koneksitas  itu di periksa dan diadili oleh lingkungan peradilan militer.

A.    LANDASAN KONEKSITAS

Landasan koneksitas terdapat pada pasal 22 Undang-Undang pokok kekuasaan kehakiman, (Undang-Undnang No. 14 Tahun 1970). Apa yang diatur dalam KUHAP merupakan pelaksanaan pasal 22 Undang-Undang No. 14 Tahun 1970.
            Akan tetapi, jauh sebelum KUHAP lahir, telah diusahakan suatu bentuk “Keputusan Bersama” antara menteri kehakiman , Menhankam/pengab, dan jaksa Agung. Keputusan bersama tersebut  (No. B/XII/1971) berupa pedoman pelaksanaan ketentuan pasal 22 Undang-undang  No.14/1970, mengenai kebijaksanaan perkara koneksitas. Dengan demikian, sambil menunggu lahirnya undang-undang yang mengatur pemeriksaan perkara koneksitas , pada Tahun 1971 telah keluar keputusan bersama tiga instansi yang mengatur kebujaksanaan penyelesaian pemeriksaan perkara koneksitas. Bahkan kalau diperhatikan dengan teliti, ketentuan kebijaksanaa yang digariskan dalam keputusan bersama, hamper bersamaan  isinya dengan pasal-pasal yang di rumuskan dalam Bab XI KUHAP. Pasal-pasal yang terdapat dalam Bab XI, mengenai koneksitas dalam KUHAP, Persis dengan apa yang digariskan dalam keputusan bersama. Hanya disana-sini terdapat perubahan sebagai penyesuaian dengan jiwa dan prinsip KUHAP.


B.     KAPAN DIPERIKSA PERADILAN MILITER

Sesuai dengan ketentuan pasal 89 ayat (1), telah digariskan prinsip yang menentukan perkara koneksitas  diperiksa dan diadili dalam lingkungan peradilan umum. Akan tetapi pasal 89 ayat  (1) itu sendiri membuka kemungkinan pengecualian sebagai penyimpangan  dari prinsip umum tadi, yang memungkinkan perkara koneksitas diperiksa dan diadili oleh lingkungan peradilan militer.
           Kapan  perkara koneksitas diperiksa dan diadili dalam lingkungan peradilan militer  diatur dalam pasal 90, yang menjelaskan:
-          Untuk menentukan apakah lingkungan peradilan militer yang berwenang memeriksa dan mengadili suatu perkara koneksitas, diukur dari segi “kerugian” yang ditimbulkan tindak pidana itu,
-          Apabila kerugian yang ditimbulkan tindak pidana itk beratnya merugikan  “ kepentingan militer” , sekalipun pelaku tindak pidananya lebih banyak dari kalangan sipil, pemeriksaan perkara koneksitas akan dilakukan oleh lingkungan peradilan militer.

Selama kerugian yang ditimbulkan tindak pidana tidak merugikan kepentingan militer, sekalipun pelakunya lebih banyak dari TNI/Polri, berlakulah prinsip umum, perkara koneksitas diperiksa dan diadili oleh lingkungan peradilan umum.

C.    PENYIDIKAN PERKARA KONEKSITAS

Dalam perkara koneksitas terdapa dua kelompok  yang bekerja sama atau bersama-sama melakukan tindak pidana . satu kelompok terdiri dari  kalangan sipil  yang takluk pada pemeriksaan lingkungan peradilan umum. Kelopok kedua terdiri dari kalangan  TNI/Polri yang takluk pada pemeriksaan ligkungan peradilan militer. Perbedaan kelompok dan lingkungan peradilan menimbulkan perbedaan dalam pemeriksaan penyidikan. Pasal 89 ayat (2) telah menetukan cara dan aparat yang berwenang  melakukan penyidikan perkara koneksitas.
-          Aparat penyidik perkara koneksitas terdiri dari suatu “tim tetap” yang terdiri dari unsure:
1.      Unsure penyidik Polri’
2.       Polisi Militer, dan
3.      Oditur Militer atau Oditur Militer Tinggi
-          Cara bekrja tim tetap disesuaikan  dengan penggarisan dan batas-batas wewenang yang ada pada masing-masing unsure tim. Bertitik tolak dari segi wewenang  masing-masing unsur tim, cara pemeriksaan penyidikan dilakukan sesuai dengan:
·         Tersangka pelaku sipil  diperiksa oleh unsur penyidik Polri,
·         Sedang tersngka pelaku anggota TNI/Polri diperiksa oleh penyidik unsure Polri  Militer dan Oditur Militer.
-          Adapun tim tetap penyidikan  perkara koneksitas, dibentuk dengan  “surat keputusan bersama”  menteri pertahanan dan keamanan  dan menteri kehakiman.

-          Penyidikan yang  dilakukan  oleh tim gabungan yang  dibentuk oleh menteri pertahanan keamanan dan menteri kehakiman : (menurut Prof. Dr. Andi Hanzah, S.H.)
·         Penyidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 KUHAP.
·         Polisi Militer ABRI.
·         Oitur militer atau oditur militer tinggi.
Dalam pasal 2 ayat (1) surat keputusan bersama menteri pertahanan keamanan dan menteri kehakiman  tersebut ditentukan bahwa Tim Tetap terdiri atas unsur-unsur berikut:
a.       TimTetap Pusat
1.      Penyidik dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik  Indonesia.
2.      Penyidik dari Polri Militer Angkatan Bersejata Republik Indonesia, disingkat PUSPOM ABRI.
3.      Oditur Militer atau Oditur Militer tinggi dari Oditur Jenderal Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, disingkat OTJEN ABRI.
b.      Tim Tetap Daerah
1.      Dalam Daerah Hukum Pengadilan  Tinggi
a.       Penyidik dari markas Komando Daerah Kepolisian Republik Indonesia.
b.       Penyidik dari Polisi Militer ABRI pada POM ABRI Daerah.
c.       Oditur Militer atau Oditur MIiliter Tinggi dari Oditurrat Militer Tinggi.
2.      Dalam Daearah hukum pengadilan Negeri
a.       Penyidik pada Markas Komando Wilayah Kepolisian  Republik Indonesia. Markas Komando Kota Besar Republik Indonesia, Markas Komando Resor/Resor Kota Kepolisian Republik Indonesia.
b.      Penyidikan dari polisi Militer ABRI pada Detasemen POM ABRI.
c.       Oditur Militer dari Oditur Militer. ( Prof. Dr. Andi Hanzah, S.H.)



D.    PENENTUAN PERADILAN  KONEKSITAS
Apabila tim selesai melakukan  pemeriksaan penyidikan, proses selanjutnya meningkat  kepada masalah penentuan lingkungan  perasilan yang berwenang  memeriksa perkara  koneksitas yang bersangkutan.
           Untuk menentukan  lingkungan peradilan  mana  yang akan memeriksa dan mengadili  suatu perkara  koneksitas:
-          Diadakan  “ penelitian bersama” atas hasil pemeriksaan penyidikan yang dilakukan  oleh tim penyidik,
-          Anggota peneliti bersama  terdiri dari jaksa  atau jaksa tinggi  dan oditur Militer atau Oditur Militer Tinggi,
-          Pendapat dari penelitian bersama atas hasil pemeriksaan tim penyidik:
·         Dituangkan dalam berita acara, dan
·         Ditanda tangani oleh masing-masing pihak peneliti
            Mengenai hasil penelitian bersama atas hasil  penyidikan yang dilakukan tim penyidik , adakalanya bersesuaian  dan adaklanya tidak .

1.      Jika terdapat persesuaian pendapat
Dengan adanya persesuaian pendapat antara jaksa /jaksa Tinggi dan Oditur Militer/Oditur Militer Tinggi , persesuaian pendapat dimaksud dilaporkan:
·         Oleh Jaksa/Jaksa Tinggi kepada Jaksa Agung,
·         Oleh Oditur Militer/Oditur Militer Tnggi  kepada Oditur jenderal  TNI/Polri.
2.      Jika terdapat perselisihan pendapat
Apabila antara anggota peneliti jaksa dan Oditur Militer terjadi perbedaan pendapat tentang lingkungan peradilan mana yang akan memeriksa dan mengadili suatu perkara koneksitas:
-          Masing-masing pihak melaporkan perbedaan pendapat tersebut kepada atasannya. Jaksa /jaksa Tinggi melaporkan kepada jaksa Agung, sedan Oditur Militer/ Oditur Militer Tinggi melaporkan kepada Oditur  Jenderal TNI/Polri. Laporan mereka lakukan tertulis,
-          Setelah menerima laporan, Jaksa Agung  atao Oditur Jenderal TNI/ Polri mengadakan musyawarah untuk menentukan dan mengambil keputusan atas perselisihan  pendapat Jaksa dan Oditur Militer dimaksud,
-          Apabila musyawarah antara  jaksa Agung  dan Oditur Jenderal  TNI/Polri tidak terdapat persesuaian yang “menentukan”ialah pendapat Jaksa Agung.

E.     SUSUNAN MAJELIS KONEKSITAS
Susunan hakim majelis dalam pemeriksaan sidang koneksitas dikaitkan dengan lingkungan peradilan yang bersangkutat mengadli koneksitas. Dengan demikian tedapat dua jenis susunan majelis:

1.      Apabila perkara koneksitas diperiksa oleh lingkungan peradilan umum, susunan majelis hakim terdiri dari:
-          Sekurang-kurangnya terdiri dari 3 orang hakim,
-          Hakim ketua majelis diambil dari peradilan umum (Pengadilan Negeri),
-          Hakim anggota diambil secara berimbang dari lingkungan peradilan  umum dan perdilan militer
2.      Apabila perkaranya diadilli oleh lingkungan  peradilan militer, susunan majelisnya:
-          Hakim ketua dari lingkungan  peradilan militer,
-          Hakim anggota diambil secara berimbang dari lingkungan peradilan umum dan peradilan militer,
-          Hakim anggota yang berasal dari peradilan umum  diberi pangpat militer “titular”,
-          Yang mengusulkan hakim anggota adalah Menteri Kehakiman dan Menhankam  secara timbal balik.
Susnan pada angka 1 dan 2 , berlaku untuk susunan majelis hakim pada tingkat banding

F.     PENAHANAN  DALAM PERKARA KONEKSITAS
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman cukup banyak memberikan landasan hukum bagi perlindungan hak asasi manusia.Salah satunya dalam Pasal 7.
Berdasarkan Pasal 7 tersebut, seseorang yang memperoleh tugas khusus untuk menjalankan tugas penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan wajib membawa surat perintah tertulis dari kekuasaan yang sah ,maka setiap orang diperbolehkan menolak pritah pejabat yang bersangkutan.
Perkara koneksitas itu merupakan delik yang dilakukan oleh mereka yang termasuk oleh anggota militer dan sipil untuk itu dalam hal-hal yang bersipat khusus diberlakukan peraturan-peraturan yang berbeda.Antara lain dalam hal penahanan bagi golongan sipil berlaku ketentuan KUHAP sedang bagi golongan militer berlaku ketentuan Undang-Undang Nomor 6 tahun 1950 juncto Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1958tentang perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1950 tentang Hukum Acara Pidana pada pengadilan ketentaraan.
Penahanan tehadap golongan militer berlaku ketentuan Undang-Undang Nomor 6 tahun 1950 juncto Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1958 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 6 tahun 1950 tentang Hukum Acara Pidana pada Pengadilan Ketentaraan.
Pasal 1 butir 21 KUHAP berbunyi sebagai berikut
“ penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik  atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya dalam hal serta menurut cara yang di atur dalam undang-undanh ini.”
“ jika telah diputuskan untuk mengajukan perkara yang bersangkutan ke pengadilan  maka oleh kepala setaf/ panglima angkatan atau komandan berkas perkara tersebut disertai dengan  surat keputusan kepala staf/panglima Angkatan atau Komandan  atau Mahkamah Tentara Agung, diserahkan kepada:
a.       Jaksa tentara yang bersangkutan, apabila perkaranya termasuk kekuasaan atau pengadilan ketentaraan.
b.      Jaksa sipil yang bersangkutan, apabila perkaranya termasuk kekuasaan pengadilan umum.(Menurut Buku M. Yahya Harahap, S.H.)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar