Pengertian Surat Berharga
Surat berharga adalah surat yang
oleh penerbitnya sengaja diterbitkan sebagai pelaksanaan pemenuhan suatu
prestasi yang berupa pembayaran sejumlah uang. Tetapi pembayaran ini tidak
dilakukan dengan menggunakan mata uang, melainkan dengan menggunakan alat bayar
lain. Alat bayar itu berupa surat yang didalamnya mengandung suatu perintah
kepada pihak ke tiga, atau pernyataan sanggup untuk membayar sejumlah uang
untukpemegang surat itu.
Syarat Syarat-syarat penerbitan
surat berharga komersial di Indonesia dapat ditemukan pada ketentuan pasal 2
sampai dengan pasal 5 dari surat keputusan Direksi Bank Indonesia
No.28/52/KEP/DIR tanggal 11 Agustus 1995 yaitu mengenai criteria
:
1. Berjangka waktu paling lama
270 (dua ratus tujuh puluh) hari
2. Mencantumkan
a. Klausula kata-kata “Surat
Sanggup” di dalam teksnya yang dinyatakan dalam bahasa Indonesia atau kata-kata
“Surat Berharga Komersial” dalam commercial paper.
b. Janji tidak bersyarat untuk
membayar sejumlah uang tertentu
c. Penetapan hari bayar
d. Penetapan pembayaran
e. Nama pihak yang harus
menerima pembayaran atau penggantinya
f. Tanggal dan tempat surat
sanggup diterbitkan
g. Tanda tangan penerbit
Pada dasarnya surat berharga
memiliki kesamaan persyaratan umum yang harus ada pada suatu surat berharga.
Persyaratan umum surat berharga itu antara lain:
1. Harus berbentuk tertulis
2. Harus punya nama
3. Tanda tangan jumlah tertentu
4. Perintah/janji tanpa syarat
5. Ada akta perintah atau janji
membayar
6. Nama orang yang membayar
7. Hari pembayaran
Fungsi
Surat Berharga
Fungsi pokok suatu surat
berharga adalah sebagai alat pembayaran, yang kedudukannya menggantikan
uang.selain itu surat berharga juga mempunyai fungsi:
· sebagai bukti surat hak tagih
· alat memindahkan hak tagih
· alat pembayaran
· pembawa hak
· sebagai alat memindahkan hak
tagih (diperjualbelikan dengan mudah dan sederhana)
Dasar Mengikat Penerbitan
Surat Berharga
Dalam penerbitan surat berharga
minimal terdapat dua pihak yaitu pihak penerbit dan penerima surat berharga.
Pada awalnya kedua pihak terikat pada perikatan dasar. Tindak lanjut dari
perikatan yang sudah disepakati tersebut ada satu pihak untuk memenhi prestasi
menerbitkan surat berharga. Beberapa dasar mengikat penerbitan surat berharga:
a. teori keasi atau penciptaan
(creatietheorie)
b. teori kepantasan(redelijk
heidstheorie)
c. teori perjanjian
(overeenkomst theorie)
d. teori penunjukkan (vertoings
theorie)
Awal terbitnya surat berharga
tidak akan terlepas dari perjanjian atau selalu didahului suatu atau
transaksi/perbuatan hokum para pihak atau dengan kata lain adanya perikatan
dasar. Perikatan dasar itu berbentuk perjanjian atau kontrak yang dapat berupa
perjanjian jual beli, sewa-menyewa, sewa guna usaha (leasing), pengangkutan dan
lain sebagainya. Penerbitan surat berharga merupakan kelanjutan dari perikatan
dasarnya sehingga jumlah nilai yang tertera dalam surat perjanjian yang
disepakati oleh para pihak.
Penggolongan
dan Bentuk-Bentuk Surat Berharga :
1. Surat yang mempunyai sifat
kebendaan
2. Surat-surat tanda keanggotaan
3. Surat tagihan hutang
Bentuk
surat berharga
a. Surat wesel
Surat yang
memuat kata wesel di dalamnya, ditanggali dan ditandatangani di suatu tempat,
penerbit member perintah tanpa syarat kepada tersangkut untuk membayar pada
hari bayar
.
b. Surat sanggup
Memuat kata
aksep atau promes, penerbit membayar kepada orang yang tersebut dalam surat
tersebut.
c. Surat cek
Surat yang
memuat pakai cek, penerbitnya memerintakan kepada bank tertentu untuk membayar
pada orang yang tertera pada surat, penggantinya, atau pembawanya pada saat
ditunjukkan.
d. Carter partai
Membuat
kata charter party yang membuktikan adanya perjanjian pencarteran kapal, dlaam
nama si penandatangan mengikatkan diri untuk menyerahkan sebagian atau seluruh
ruangan kapal untuk dioperasikan sesuai dengan perjanjian.
e. Konosemen
Memuat kata
konosemen di dalamnya dan merupakan surat pemegang dari pemegang konosemen
kepada pengangkut agar kepada pemegang untuk diserahkan kepada para
pemegangnya.
f. Delivery order
Mencantumkan
kata delivery order di dalamnya dan merupakan surat perintah dari pemegang
delivery order diserahkan barang-barang sebagai yang disebut, yang diambil dari
konosemennya.
g. Surat saham
Surat
berharga yang mencantumkan kata saham di dalamnya, sebagai tanda bukti
kepemilikan sahamnya sebagai bagian dari saham dari modalnya.
h. Promes atas unjuk
Surat
berharga yang ditanggali dimana penandatangannya sendiri berjanji akan membayar
sejumlah uang yang ditentukan di dalamnya kepada penunjuk, pada waktu
diperlihatkan pada suatu waktu tertentu.
Dasar-dasar
hukum surat berharga :
1. Kitab
undang-undang hukum dagang.
2.
Perundang undangan lain untuk surat berharga lainnya.
Pihak-pihak
yang terkait dengan surat berharga adalah:
1. Penarik (drawee), merupakan
pihak pemilik dana pada rekening yang memerintahkan tertarik, yaitu bank, untuk
membayar kepada pemegang;
2. Penerbit (issuer,
penandatangan, debtor), merupakan pihak yang
menerbitkan surat berharga;
3. Pemegang (kreditur, holder, investor, beneficiary),
adalah pemegang surat berharga yang memiliki hak tagih;
4. Tertarik (payee), merupakan
pihak lain yang disebutkan dalam surat berharga sebagai pihak yang akan
melakukan pembayaran;
5. Endosant (indorser), adalah
pemegang surat berharga sebelumnya, yang memindahkan haknya atas surat berharga
tersebut kepada pihak yang menerima pengalihan;
6. Akseptan (acceptor), adalah
pihak yang melakukan akseptasi menerima, yaitu mengakui setiap tagihan yang
ternyata dalam warkat surat berharga yang diaksep serta berjanji melakukan
pembayaran pada waktu yang ditentukan. Biasanya akseptan dalam wesel bank
adalah bank selaku pihak tertarik, sedangkan dalam wesel dagang (merchants draft) akseptan biasanya adalah importir atau
pembeli;
7. Avalist (guarantor) adalah penjamin dari
penerbit.
DOKUMEN
PERUSAHAAN
dokumen perusahaan adalah
merupakan sebagai data, catatan atau keterangan yang dibuat dan atau diterimaoleh
perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya aik tertulis maupun tidak
tertulis dalamnya bentuk corak apapun yang dapat dilihat, dibaca dan didengar.
JENIS DOKUMEN PERUSAHAAN
1.Dokumen keuangan (catatan, bukti pembukuan dan pendukung administrasi keuangan)
2.Dokumen lainnya : terdiri dari
data atau setiap tulisan yang berisi keterangan dan mempunyai nilai guna bagi
perusahaan meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan
CATATAN
terdiri dari neraca tahunan, perhitungan
labarugi tahunan, atau setiap tulisan yang berisi keterangan mengenai hak dan
kewajiban serta usaha suatu perusahaan
BUKTI PEMBUKUAN
terdiri dari warkat yang digunakan sebagai
dasar yang mempengaruhi perubahan kekayaan, utang dan modal
DATA PENDUKUNG ADMINISTRASI KEUANGAN
DATA PENDUKUNG ADMINISTRASI KEUANGAN
adalah data administrasi yang berkaitan dengan
keuangan untuk digunakan sebagai pendukung penyusunan dan pembuatan dokumen
keuangan.
JANGKA WAKTU DOKUMEN PERUSAHAAN
1. Data administrasi keuangan : 10 tahun sejak akhir tahun buku perusahaan
2. Dokumen lainnya : berdasarkan
nilai guna dokumen tersebut
PEMUSNAHAN DOKUMEN PERUSAHAAN
1.Pemusnahan catatan, bukti pembukuan dan data pendukung administrasi keuangan dilaksanakan berdasarkan keputusan pimpinan perusahaan
2. Pemusnahan data pendukung
administrasi dilaksanakan menurut referensi
3. Pemusnahan dokumen perusahaan
yang telah dialihkan ke dalam mikrofilm atau media lainnya ditentukan oleh
pimpinan perusahaan
TATA CARA PEMUSNAHAN DOKUMEN PERUSAHAAN
*Dengan pembuatan berita acara yang memuat:
1. Keterangan, tempat, hari
tanggal dan bulan dilakukannya pemusnahan
2. Keterangan tentang
pelaksanaan pemusnahan
3. Tanda
tangan dan nama jelas pejabat yang melaksanakan pemusnahan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar