TribunMP3 | Zona Artikel dan Download Musik™

Kumpulan Artikel juga Tutorial Simpel dan Mengutamakan Kualitas juga Menyediakan Musik Gratis Untuk Didengar secara cuma-cuma

Breaking

Minggu, 11 November 2018

Pengertian Surat Berharga


Pengertian Surat Berharga

Surat berharga adalah surat yang oleh penerbitnya sengaja diterbitkan sebagai pelaksanaan pemenuhan suatu prestasi yang berupa pembayaran sejumlah uang. Tetapi pembayaran ini tidak dilakukan dengan menggunakan mata uang, melainkan dengan menggunakan alat bayar lain. Alat bayar itu berupa surat yang didalamnya mengandung suatu perintah kepada pihak ke tiga, atau pernyataan sanggup untuk membayar sejumlah uang untukpemegang surat itu.

Syarat Syarat-syarat penerbitan surat berharga komersial di Indonesia dapat ditemukan pada ketentuan pasal 2 sampai dengan pasal 5 dari surat keputusan Direksi Bank Indonesia No.28/52/KEP/DIR tanggal 11 Agustus 1995 yaitu mengenai criteria
:
1. Berjangka waktu paling lama 270 (dua ratus tujuh puluh) hari
2. Mencantumkan
a. Klausula kata-kata “Surat Sanggup” di dalam teksnya yang dinyatakan dalam bahasa Indonesia atau kata-kata “Surat Berharga Komersial” dalam commercial paper.
b. Janji tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
c. Penetapan hari bayar
d. Penetapan pembayaran
e. Nama pihak yang harus menerima pembayaran atau penggantinya
f. Tanggal dan tempat surat sanggup diterbitkan
g. Tanda tangan penerbit

Pada dasarnya surat berharga memiliki kesamaan persyaratan umum yang harus ada pada suatu surat berharga. Persyaratan umum surat berharga itu antara lain:
1. Harus berbentuk tertulis
2. Harus punya nama
3. Tanda tangan jumlah tertentu
4. Perintah/janji tanpa syarat
5. Ada akta perintah atau janji membayar
6. Nama orang yang membayar
7. Hari pembayaran

Fungsi Surat Berharga

Fungsi pokok suatu surat berharga adalah sebagai alat pembayaran, yang kedudukannya menggantikan uang.selain itu surat berharga juga mempunyai fungsi:
· sebagai bukti surat hak tagih
· alat memindahkan hak tagih
· alat pembayaran
· pembawa hak
· sebagai alat memindahkan hak tagih (diperjualbelikan dengan mudah dan sederhana)

Dasar Mengikat Penerbitan Surat Berharga

Dalam penerbitan surat berharga minimal terdapat dua pihak yaitu pihak penerbit dan penerima surat berharga. Pada awalnya kedua pihak terikat pada perikatan dasar. Tindak lanjut dari perikatan yang sudah disepakati tersebut ada satu pihak untuk memenhi prestasi menerbitkan surat berharga. Beberapa dasar mengikat penerbitan surat berharga:
a. teori keasi atau penciptaan (creatietheorie)
b. teori kepantasan(redelijk heidstheorie)
c. teori perjanjian (overeenkomst theorie)
d. teori penunjukkan (vertoings theorie)

Awal terbitnya surat berharga tidak akan terlepas dari perjanjian atau selalu didahului suatu atau transaksi/perbuatan hokum para pihak atau dengan kata lain adanya perikatan dasar. Perikatan dasar itu berbentuk perjanjian atau kontrak yang dapat berupa perjanjian jual beli, sewa-menyewa, sewa guna usaha (leasing), pengangkutan dan lain sebagainya. Penerbitan surat berharga merupakan kelanjutan dari perikatan dasarnya sehingga jumlah nilai yang tertera dalam surat perjanjian yang disepakati oleh para pihak.

Penggolongan dan Bentuk-Bentuk Surat Berharga :

1. Surat yang mempunyai sifat kebendaan
2. Surat-surat tanda keanggotaan
3. Surat tagihan hutang


Bentuk surat berharga

a. Surat wesel
Surat yang memuat kata wesel di dalamnya, ditanggali dan ditandatangani di suatu tempat, penerbit member perintah tanpa syarat kepada tersangkut untuk membayar pada hari bayar
.
b. Surat sanggup
Memuat kata aksep atau promes, penerbit membayar kepada orang yang tersebut dalam surat tersebut.

c. Surat cek
Surat yang memuat pakai cek, penerbitnya memerintakan kepada bank tertentu untuk membayar pada orang yang tertera pada surat, penggantinya, atau pembawanya pada saat ditunjukkan.

d. Carter partai
Membuat kata charter party yang membuktikan adanya perjanjian pencarteran kapal, dlaam nama si penandatangan mengikatkan diri untuk menyerahkan sebagian atau seluruh ruangan kapal untuk dioperasikan sesuai dengan perjanjian.

e. Konosemen
Memuat kata konosemen di dalamnya dan merupakan surat pemegang dari pemegang konosemen kepada pengangkut agar kepada pemegang untuk diserahkan kepada para pemegangnya.

f. Delivery order
Mencantumkan kata delivery order di dalamnya dan merupakan surat perintah dari pemegang delivery order diserahkan barang-barang sebagai yang disebut, yang diambil dari konosemennya.

g. Surat saham
Surat berharga yang mencantumkan kata saham di dalamnya, sebagai tanda bukti kepemilikan sahamnya sebagai bagian dari saham dari modalnya.

h. Promes atas unjuk
Surat berharga yang ditanggali dimana penandatangannya sendiri berjanji akan membayar sejumlah uang yang ditentukan di dalamnya kepada penunjuk, pada waktu diperlihatkan pada suatu waktu tertentu.

Dasar-dasar hukum surat berharga :
1. Kitab undang-undang hukum dagang.
2. Perundang undangan lain untuk surat berharga lainnya.

Pihak-pihak yang terkait dengan surat berharga adalah:
1.  Penarik (drawee), merupakan pihak pemilik dana pada rekening yang memerintahkan tertarik, yaitu bank, untuk membayar kepada pemegang;
2. Penerbit (issuer, penandatangan, debtor), merupakan pihak yang menerbitkan surat berharga;
3. Pemegang (kreditur, holderinvestor, beneficiary), adalah pemegang surat berharga yang memiliki hak tagih;
4. Tertarik (payee), merupakan pihak lain yang disebutkan dalam surat berharga sebagai pihak yang akan melakukan pembayaran;
5.  Endosant (indorser), adalah pemegang surat berharga sebelumnya, yang memindahkan haknya atas surat berharga tersebut kepada pihak yang menerima pengalihan;
6. Akseptan (acceptor), adalah pihak yang melakukan akseptasi menerima, yaitu mengakui setiap tagihan yang ternyata dalam warkat surat berharga yang diaksep serta berjanji melakukan pembayaran pada waktu yang ditentukan. Biasanya akseptan dalam wesel bank adalah bank selaku pihak tertarik, sedangkan dalam wesel dagang (merchants draft) akseptan biasanya adalah importir atau pembeli;
7.  Avalist (guarantor) adalah penjamin dari penerbit.












DOKUMEN PERUSAHAAN
dokumen perusahaan adalah merupakan sebagai data, catatan atau keterangan yang dibuat dan atau diterimaoleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya aik tertulis maupun tidak tertulis dalamnya bentuk corak apapun yang dapat dilihat, dibaca dan didengar.

JENIS DOKUMEN PERUSAHAAN

1.Dokumen keuangan (catatan, bukti pembukuan dan pendukung administrasi keuangan)
2.Dokumen lainnya : terdiri dari data atau setiap tulisan yang berisi keterangan dan mempunyai nilai guna bagi perusahaan meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan

CATATAN
 terdiri dari neraca tahunan, perhitungan labarugi tahunan, atau setiap tulisan yang berisi keterangan mengenai hak dan kewajiban serta usaha suatu perusahaan

BUKTI PEMBUKUAN
 terdiri dari warkat yang digunakan sebagai dasar yang mempengaruhi perubahan kekayaan, utang dan modal

DATA PENDUKUNG ADMINISTRASI KEUANGAN
 adalah data administrasi yang berkaitan dengan keuangan untuk digunakan sebagai pendukung penyusunan dan pembuatan dokumen keuangan.

JANGKA WAKTU DOKUMEN PERUSAHAAN

1. Data administrasi keuangan : 10 tahun sejak akhir tahun buku perusahaan
2. Dokumen lainnya : berdasarkan nilai guna dokumen tersebut

PEMUSNAHAN DOKUMEN PERUSAHAAN

1.Pemusnahan catatan, bukti pembukuan dan data pendukung administrasi keuangan dilaksanakan berdasarkan keputusan pimpinan perusahaan
2. Pemusnahan data pendukung administrasi dilaksanakan menurut referensi
3. Pemusnahan dokumen perusahaan yang telah dialihkan ke dalam mikrofilm atau media lainnya ditentukan oleh pimpinan perusahaan

TATA CARA PEMUSNAHAN DOKUMEN PERUSAHAAN

*Dengan pembuatan berita acara yang memuat:
1. Keterangan, tempat, hari tanggal dan bulan dilakukannya pemusnahan
2. Keterangan tentang pelaksanaan pemusnahan
3. Tanda tangan dan nama jelas pejabat yang melaksanakan pemusnahan



Tidak ada komentar:

Posting Komentar