BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
belakang
Setiap
negara tidak bisa hidup sendiri dan pasti membutuhkan bantuan dari negara lain
untuk memenuhi kebutuhannya.untuk itu di butuhkanlah adanya hubungan
internasional. Agar hubungan internasional yang dilakukan oleh suatu negara
mempunyai kejelasan, maka dilakukan perjanjian internasinal.
B. Tujuan
Penulisan
Untuk
menyelesaikan tugas mata kuliah
C.
Rumusan Masalah
1. Menjelaskan Perjanjian Internasional
2. Cara Menyelesaikan Sengketa
Internasional
BAB II
PEMBAHASAN
1.
PERJANJIAN
INTERNASIONAL
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang
diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk
mengakibatkan akibat hukum tertentu.
Dari
batasan diatas jelaslah bahwa untuk dapat dinamakan perjanjian internasional,
perjanjian itu harus diadakan oleh subjek hukum internasional yang menjadi
anggota masyarakat internasional.
Dalam hukum internasional dewasa ini ada
kecenderungan mengatur hukum perjanjian
antara organisasi internasional dengan organisasi internasional atau antara
organisasi internasional dengan subjek hukum internasional lain
tersendiri.Kecenderungan yang disebabkan oleh perkembangan yang pesat dari
organisasi internasional dilapangan ini dan adanya ciri khusus perjanjian yang
diadakan badan-badan demikian tampak misalnya dalam konferensi internasional
mengenai Hukum Perjanjian Internasional yang diadakan di vienna pada tahun
1968. Konvensi Hukum Perjanjian Vienna dengan tegas menyatakan bahwa konvensi
ini hanya mengatur perjanjian antarnegara. Maksudnya,bukan untuk mengatakan
bahwa hanya negaralah yang dapat menjadi peserta dalam perjanjian
internasional,melainkan konferensi menganggap perlu mengatur perjanjian yang diadakan
oleh organisasi-organisasi atau badan internasional secara tersendiri.
Pengesahan perjanjian internasional mealui
undang-undang dilakukan berdasarkan materi perjanjian dan bukan berdasarkan
bentuk dan nama (nomenclature)
perjanjian.Klasifikasi menurut materiperjanjian dimaksudkan agar tercipta kepastian
hukum dan keseragaman atas bentuk pengesahan perjanjian internasional dengan
undang-undang.
Perdapat enam klasifikasi perjanjian menurut materi
yang pengesahannya perlu dilakukan dengan undang-undang, yaitu perjanjian yang
berkenaan :
(1)
Masalah politik,
perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara;
(2)
Perubahan wilayah atau
penetapan batas wilayah negara Republik Internasional;
(3)
Kedaulatan atau hak
berdaulat negara;
(4)
Hak asasi manusia dan
lingkungan hidup;
(5)
Pembentukan kaidah
hukum baru;
(6)
Pinjaman dan/atau hibah
luar negeri.
Sedangkan pengesahan perjanjian melalui keputusan
Presiden dilakukan atas perjanjian yang mensyaratkan adanya pengesahan sebelum
memulai berlakunya perjanjian, tetapi memiliki materi yang bersifat prosedural
dan memerlukan penerapan dalam waktu singkat tanpa memengaruhi peraturan
perundang-undangan nasional.
Jenis-jenis
perjanjian yang termasuk dalam kategori ini,diantaranya adalah perjanjian induk
yang menyangkut kerja sama dibidang ilmu pengetahuan dan tekologi,ekonomi,tekhnik,perdagangan,kebudayaan,pelayaran
niaga, penghindaran pajak berganda,dan kerja sama perlindungan penanaman modal,
serta perjanjian-perjanjian yang bersifat teknis.
Terhadap
perjanjian-perjanjian yang disahkan melalui keputusan presiden, Dewan
Perwakialan Rakyat dapat melakukan pengawasan terhadap pemerintah, walaupun
tidak diminta persetujuan sebelum pembuatan perjanjian internasional tersebut
karna pada umumnya pengesahan dengan keputusan presiden hanya dilakukan bagi
perjanjian internasional dibidang teknis. Didalam melaksanakan fungsi dan
wewenang,Dewan Perwakilan Rakyat dapat meminta pertanggungjawaban atau
keterangan Pemerintah mengenai Perjanjian Internasional yang telah dibuat.
Apabila dipandang merugikan kepentingan nasional, perjanjian internasional
tersebut dapat dibatalkan atas permintaan Dewan Perwakilan Rakyat.1[1]
2.
PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
Sengketa
internasional dapat dikatakann sebagai suatu konflik, dan dalam penyelesaiannya
memiliki beberapa jalur, naik itu jalur damai maupun jalur kekerasan. Namun
dalam menghadap sengketa antar negara, biasanya negara-negara tersebut sebisa
mungkin lebih memilih untuk menyelesaikannya melalui jalur damai.
A. Pengertian
Sengketa Internasional
Setiap
sengketa adalah konflik, tetapi tidak semua konlik dapat dikategorikan sebagai
sengketa (dispute). Sengketa internasional adalah sengketa yang bukan
secara eksklusif merupakan urusan dalam negeri suatu negara. Sengketa
internasional juga tidak hanya eksklusif menyangkut hubungan antarnegara saja
mengingat subjek-subjek hukum internasional saat ini sudah mengalami perluasan
sedemikian rupa melibatkan banyak aktor non negara. Permasalahan yang
disengketakan dalam suatu sengekta internasional dapat menyangkut banyak hal.
Menyangkut substansi sengketa itu, beberapa pakar mencoba untuk memisahkan
antara sengketa hukum (legal dispute) dengan sengketa politik (political
dispute). Friedmann misalnya mengemukakan bahwa karakteristik sengketa
hukum adalah sebagai berikut:
1.
Mampu diselesaikan oleh penerapan prinsip-prinsip tertentu dan aturan-aturan
hukum internasional
2. Pengaruh kepentingan
vital negara seperti integritas teritorial.
3.
Pelaksanaan hukum internasional yang ada cukup untuk meningkatkan keputusan
keadilan dan dukungan untuk hubungan internasional yang progresif.
4. Sengketa terkait
dengan hak hukum dengan klaim untuk mengubah aturan yang ada.
Selanjutnya
pasal 36 ayat (2) Statuta mahkamah menegaskan bahwa sengketa hukum yang dapat
dibawa ke Mahkamah menyangkut hal-hal sebagai berikut:
1. Interpretasi
perjanjian.
2. Persoalan mengenai
hukum internasional.
3.
Adanya fakta apapun yang jika didirikan akan merupakan pelanggaran kewajiban
internasional.
4.
Sifat atau tingkat perbaikan yang akan dibuat untuk pelanggaran kewajiban
internasional
B.
Cara Penyelesaian Sengketa Internasional
Secara umum terdapat
dua cara penyelesaian sengketa yaitu penyelesaian sengketa secara damai dan
penyelesaian sengketa dengan paksa atau kekerasan.
a. Penyelesaian secara damai
Penyelesaian sengketa
internasional secara damai dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu :
1) Rujuk
Rujuk adalah penyelesaian sengketa
melalui usaha penyesuaian pendapat antara pihak yang bersengketa secara kekeluargaan.
Rujuk dapat dilakukan dengan jalan :
a) Negoisasi, yaitu perundingan antara pihak yang bersengketa sebagai
sarana untuk menetapkan sikap tentang masalah yang disengketakan.
b) Mediasi, merupakan bantuan jasa baik dari pihak ketiga. Pihak
ketiga lebih bersingkap aktif, misalnya
berusaha mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa, memberikan saran-saran
agar sengketa dapat diselesaikan secara damai.
c) Konsiliasi, dapat diarktikan secara luas dan secara sempit. Secara
luas, konsiliasi berarti penyelesaian sengketa dengan bantuan pihak ketiga yang
tidak memihak. Secara sempit, konsiliasi berarti penyerahan sengketa pada suatu
panitia. Panitia menyelidiki persengketaan kedua belah pihak kemudian akan
memberikan usul.
d) Rujuk dapat dilakukan dengan bantuan panitia penyelidikan. Panitia
penyelidikan bertugas menyelediki kepastian peristiwa dan kemudian menyiapkan
penyelesaian yang disepakati.
2). Penyelesaian sengketa di bawah pengawasan PBB
Peran PBB dalam menyelesaikan secara
politik dilakukan oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB, sedangkan
penyelesaian secara hukum dilakukan oleh Mahkamah Internasional.
Majelis Umum PBB menangani sengketa
dengan jalan memberikan rekomendasi kepada negara yang bersengketa mengenai
tindakan-tindakan yang diperlukan untuk menyelesaikan secara damai demi
terwujudnya kesejahteraan dan persahabatan. Sengketa yang ditangani Dewan
Keamanan PBB dapat digolongkan menjadi dua macam, yaitu :
a) Sengketa yang membahayakan perdamaian dan keamanan internasional.
Dewan Keamanan PBB dapat merekomendasikan cara yang tepat diantara cara
negosiasi, mediasi, penyelidikan dan sebagainya.
b) Peristiwa ancaman perdamaian, pelanggaran perdamaian, atau agresi.
Dewan keamanan PBB berwenang merekomendasikan hal-hal yang diperlukan untuk
mempertahankan atau memulihkan perdamaian dan keamanan internasional, atau
meminta pihak-pihak yang bersengketa untuk memeuhi aturan atau tindakan yang
ditetapkan.
3) Arbitrasi
Arbitrasi adalah cara penyelesaian
sengketa dengan mengajukan sengketa kepada orang-orang tertentu yang dipilih
secara bebas oleh pihak-pihak yang bersengketa, yang disebut Arbitrator,
biasanya berasal dari negara yang bersangkutan.
Penyerahan penyelesaian sengketa kepada
arbitrator dapat dilakukan melalui perjanjian internasional antara negara yang
bertikai. Didalam perjanjian itu diatur pokok-pokok sengketa, batas kewenangan,
prosedur, dan ketentuan yang dijadikan dasar pembuatan keputusan arbitrasi.
Keputusan yang diambil tidak harus berdasar hukum, tetapi dapat berdasar ataas
kepantasan atau kebaikan. Peraturan arbitrasi internasional ditetapkan dalam
Konvensi Den Haag tahu 1899 dan 1907.
4) Peradilan Internasional
Penyelesaian sengketa melalui peradilan
internasional adalah penyelesaian dengan berdsarkan
ketentuan hukum dan bersifat terbuka. Peradilan internasional dapat dilakukan
pula oleh bada peradilan internasional lain dengan persetujuan pihak-pihak yang
bersengketa.
b. Penyelesaian sengketa dengan kekerasan
Penyelesaian sengketa dengan kekerasan yaitu penyelesaian sengketa
menggunakan sarana pemaksaan, antara lain dengan blokade, pertikaian
bersenjata, reprisal, dan retorsi.
1) Blokade
Blokade adalah pengepungan wilayah untuk memutuskan hubungan wilayah itu
dengan pihak luar, misalnya blokade atau pengepungan suatu kota atau pelabuhan.
Blokade di masa sekarang dianggap penyelesaian sengketa yang sudah asing,
karena blokade sebagai tindakan sepihak bertentangan dengan Piagam PBB, yang
menyebutkkan bahwa blokade hanya boleh dilakukan oleh anggota-anggota PBB yang
ditetapkan oleh Dewan Keamanan dalam rangka memelihara perdamaian dan keamanan.
Namun banyak blokade dilakukan oleh negara besar untuk kepentingan bersama,
misalnya untuk mencegah terjadinya perang. Ada dua macam blokade, yaitu blokade
masa damai dan blokade masa perang. Akibat hukum blokade masa damai yaitu
negara yang memblokade tidak berhak menangkap kapal perang, negara pihak ketiga
yang melanggar blokade, tetapi blokade di masa perang adalah negara yang
memblokade berhak memeriksa kapal perang netral atau negara ketiga.
Pertikaian senjata adalah pertentangan yang disertai penggunaan
kekerasan dengan tujuan menundukkan lawan dan menetapkan persyaratan damai
secara sepihak. Pertikaian senjata harus dibedakan dengan pengertian perang.
Yang dimaksud dengan perang adalah pertikaian bersenjata yang memnuhi
persyaratan tertentu, yaitu pihak-pihak yang bertikai adalah negara dan
pertikaian itu disertai pernyataan perang.
3) Reprisal
Reprisal yaitu pembalasan yang dilakukan oleh suatu negara terhadap
tindakan yang melanggar hukum dari negara lawan dalam suatu pertikaian.
Reprisal di masa damai di benarkan apabila negara yang dikenai perbuatan
reprisal bersalah melakukan kejahatan internasional. Misalnya, berupa
pemboikotan barang, embargo, demonstrasi angkatan laut dan sebagainya.
4) Retorsi
Retorsi adalah pembalasan yang dilakukan oleh suatu negara terhadap
tindakan yang tidak pantas dari negara lain, misalnya pengetatan hubungan
diplomatik, penghapusan hak istimewa diplomatik. Penggunaan retorsi secara sah
oleh negara anggota PBB terikat pada ketentuan Piagam PBB, yang pada intinya
tidak mengganggu perdamaian dan keamanan internasional. Jadi retorsi merupakan
perbuatan yang sah dan tidak melanggar hukum.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Perjanjian
internasional adalah perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa
dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat hukum tertentu
Sengketa
internasional adalah sengketa yang bukan secara eksklusif merupakan urusan
dalam negeri suatu negara. Sengketa internasional juga tidak hanya eksklusif
menyangkut hubungan antarnegara saja mengingat subjek-subjek hukum
internasional saat ini sudah mengalami perluasan sedemikian rupa melibatkan
banyak aktor non negara. Secara umum terdapat dua cara
penyelesaian sengketa yaitu penyelesaian sengketa secara damai dan penyelesaian
sengketa dengan paksa atau kekerasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar