TribunMP3 | Zona Artikel dan Download Musik™

Kumpulan Artikel juga Tutorial Simpel dan Mengutamakan Kualitas juga Menyediakan Musik Gratis Untuk Didengar secara cuma-cuma

Breaking

Minggu, 11 November 2018

Makalah PERJANJIAN INTERNASIONAL


BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar belakang
Setiap negara tidak bisa hidup sendiri dan pasti membutuhkan bantuan dari negara lain untuk memenuhi kebutuhannya.untuk itu di butuhkanlah adanya hubungan internasional. Agar hubungan internasional yang dilakukan oleh suatu negara mempunyai kejelasan, maka dilakukan perjanjian internasinal.

B.    Tujuan Penulisan
                  Untuk menyelesaikan tugas mata kuliah

C.     Rumusan Masalah
1.   Menjelaskan Perjanjian Internasional
2.   Cara Menyelesaikan Sengketa Internasional















BAB II
PEMBAHASAN

1.      PERJANJIAN INTERNASIONAL

Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat hukum tertentu.
Dari batasan diatas jelaslah bahwa untuk dapat dinamakan perjanjian internasional, perjanjian itu harus diadakan oleh subjek hukum internasional yang menjadi anggota masyarakat internasional.
Dalam hukum internasional dewasa ini ada kecenderungan  mengatur hukum perjanjian antara organisasi internasional dengan organisasi internasional atau antara organisasi internasional dengan subjek hukum internasional lain tersendiri.Kecenderungan yang disebabkan oleh perkembangan yang pesat dari organisasi internasional dilapangan ini dan adanya ciri khusus perjanjian yang diadakan badan-badan demikian tampak misalnya dalam konferensi internasional mengenai Hukum Perjanjian Internasional yang diadakan di vienna pada tahun 1968. Konvensi Hukum Perjanjian Vienna dengan tegas menyatakan bahwa konvensi ini hanya mengatur perjanjian antarnegara. Maksudnya,bukan untuk mengatakan bahwa hanya negaralah yang dapat menjadi peserta dalam perjanjian internasional,melainkan konferensi menganggap perlu mengatur perjanjian yang diadakan oleh organisasi-organisasi atau badan internasional secara tersendiri.
Pengesahan perjanjian internasional mealui undang-undang dilakukan berdasarkan materi perjanjian dan bukan berdasarkan bentuk dan nama (nomenclature) perjanjian.Klasifikasi menurut materiperjanjian dimaksudkan agar tercipta kepastian hukum dan keseragaman atas bentuk pengesahan perjanjian internasional dengan undang-undang.
Perdapat enam klasifikasi perjanjian menurut materi yang pengesahannya perlu dilakukan dengan undang-undang, yaitu perjanjian yang berkenaan :
(1)   Masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara;
(2)   Perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara Republik Internasional;
(3)   Kedaulatan atau hak berdaulat negara;
(4)   Hak asasi manusia dan lingkungan hidup;
(5)   Pembentukan kaidah hukum baru;
(6)   Pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
Sedangkan pengesahan perjanjian melalui keputusan Presiden dilakukan atas perjanjian yang mensyaratkan adanya pengesahan sebelum memulai berlakunya perjanjian, tetapi memiliki materi yang bersifat prosedural dan memerlukan penerapan dalam waktu singkat tanpa memengaruhi peraturan perundang-undangan nasional.
Jenis-jenis perjanjian yang termasuk dalam kategori ini,diantaranya adalah perjanjian induk yang menyangkut kerja sama dibidang ilmu pengetahuan dan tekologi,ekonomi,tekhnik,perdagangan,kebudayaan,pelayaran niaga, penghindaran pajak berganda,dan kerja sama perlindungan penanaman modal, serta perjanjian-perjanjian yang bersifat teknis.
Terhadap perjanjian-perjanjian yang disahkan melalui keputusan presiden, Dewan Perwakialan Rakyat dapat melakukan pengawasan terhadap pemerintah, walaupun tidak diminta persetujuan sebelum pembuatan perjanjian internasional tersebut karna pada umumnya pengesahan dengan keputusan presiden hanya dilakukan bagi perjanjian internasional dibidang teknis. Didalam melaksanakan fungsi dan wewenang,Dewan Perwakilan Rakyat dapat meminta pertanggungjawaban atau keterangan Pemerintah mengenai Perjanjian Internasional yang telah dibuat. Apabila dipandang merugikan kepentingan nasional, perjanjian internasional tersebut dapat dibatalkan atas permintaan Dewan Perwakilan Rakyat.1[1]


2.      PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL

Sengketa internasional dapat dikatakann sebagai suatu konflik, dan dalam penyelesaiannya memiliki beberapa jalur, naik itu jalur damai maupun jalur kekerasan. Namun dalam menghadap sengketa antar negara, biasanya negara-negara tersebut sebisa mungkin lebih memilih untuk menyelesaikannya melalui jalur damai.
A.    Pengertian Sengketa Internasional
Setiap sengketa adalah konflik, tetapi tidak semua konlik dapat dikategorikan sebagai sengketa (dispute). Sengketa internasional adalah sengketa yang bukan secara eksklusif merupakan urusan dalam negeri suatu negara. Sengketa internasional juga tidak hanya eksklusif menyangkut hubungan antarnegara saja mengingat subjek-subjek hukum internasional saat ini sudah mengalami perluasan sedemikian rupa melibatkan banyak aktor non negara. Permasalahan yang disengketakan dalam suatu sengekta internasional dapat menyangkut banyak hal. Menyangkut substansi sengketa itu, beberapa pakar mencoba untuk memisahkan antara sengketa hukum (legal dispute) dengan sengketa politik (political dispute). Friedmann misalnya mengemukakan bahwa karakteristik sengketa hukum adalah sebagai berikut:
1.      Mampu diselesaikan oleh penerapan prinsip-prinsip tertentu dan aturan-aturan hukum internasional
2.      Pengaruh kepentingan vital negara seperti integritas teritorial.
3.      Pelaksanaan hukum internasional yang ada cukup untuk meningkatkan keputusan keadilan dan dukungan untuk hubungan internasional yang progresif.
4.      Sengketa terkait dengan hak hukum dengan klaim untuk mengubah aturan yang ada.
Selanjutnya pasal 36 ayat (2) Statuta mahkamah menegaskan bahwa sengketa hukum yang dapat dibawa ke Mahkamah menyangkut hal-hal sebagai berikut:
1.      Interpretasi perjanjian.
2.      Persoalan mengenai hukum internasional.
3.      Adanya fakta apapun yang jika didirikan akan merupakan pelanggaran kewajiban internasional.
4.      Sifat atau tingkat perbaikan yang akan dibuat untuk pelanggaran kewajiban internasional

B.         Cara Penyelesaian Sengketa Internasional
Secara umum terdapat dua cara penyelesaian sengketa yaitu penyelesaian sengketa secara damai dan penyelesaian sengketa dengan paksa atau kekerasan.
                                                                                        
                  a.       Penyelesaian secara damai
Penyelesaian sengketa internasional secara damai dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu :
                  1)      Rujuk
Rujuk adalah penyelesaian sengketa melalui usaha penyesuaian pendapat antara pihak yang bersengketa secara kekeluargaan. Rujuk dapat dilakukan dengan jalan :
     
a)      Negoisasi, yaitu perundingan antara pihak yang bersengketa sebagai sarana untuk menetapkan sikap tentang masalah yang disengketakan.
b)      Mediasi, merupakan bantuan jasa baik dari pihak ketiga. Pihak ketiga lebih    bersingkap aktif, misalnya berusaha mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa, memberikan saran-saran agar sengketa dapat diselesaikan secara damai.
c)       Konsiliasi, dapat diarktikan secara luas dan secara sempit. Secara luas, konsiliasi berarti penyelesaian sengketa dengan bantuan pihak ketiga yang tidak memihak. Secara sempit, konsiliasi berarti penyerahan sengketa pada suatu panitia. Panitia menyelidiki persengketaan kedua belah pihak kemudian akan memberikan usul.
d)      Rujuk dapat dilakukan dengan bantuan panitia penyelidikan. Panitia penyelidikan bertugas menyelediki kepastian peristiwa dan kemudian menyiapkan penyelesaian yang disepakati.

     
                  2).   Penyelesaian sengketa di bawah pengawasan PBB
Peran PBB dalam menyelesaikan secara politik dilakukan oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB, sedangkan penyelesaian secara hukum dilakukan oleh Mahkamah Internasional.
Majelis Umum PBB menangani sengketa dengan jalan memberikan rekomendasi kepada negara yang bersengketa mengenai tindakan-tindakan yang diperlukan untuk menyelesaikan secara damai demi terwujudnya kesejahteraan dan persahabatan. Sengketa yang ditangani Dewan Keamanan PBB dapat digolongkan menjadi dua macam, yaitu :
a)      Sengketa yang membahayakan perdamaian dan keamanan internasional. Dewan Keamanan PBB dapat merekomendasikan cara yang tepat diantara cara negosiasi, mediasi, penyelidikan dan sebagainya.
b)      Peristiwa ancaman perdamaian, pelanggaran perdamaian, atau agresi. Dewan keamanan PBB berwenang merekomendasikan hal-hal yang diperlukan untuk mempertahankan atau memulihkan perdamaian dan keamanan internasional, atau meminta pihak-pihak yang bersengketa untuk memeuhi aturan atau tindakan yang ditetapkan.
                  3)      Arbitrasi
Arbitrasi adalah cara penyelesaian sengketa dengan mengajukan sengketa kepada orang-orang tertentu yang dipilih secara bebas oleh pihak-pihak yang bersengketa, yang disebut Arbitrator, biasanya berasal dari negara yang bersangkutan.
Penyerahan penyelesaian sengketa kepada arbitrator dapat dilakukan melalui perjanjian internasional antara negara yang bertikai. Didalam perjanjian itu diatur pokok-pokok sengketa, batas kewenangan, prosedur, dan ketentuan yang dijadikan dasar pembuatan keputusan arbitrasi. Keputusan yang diambil tidak harus berdasar hukum, tetapi dapat berdasar ataas kepantasan atau kebaikan. Peraturan arbitrasi internasional ditetapkan dalam Konvensi Den Haag tahu 1899 dan 1907.
     
                  4)      Peradilan Internasional
Penyelesaian sengketa melalui peradilan internasional adalah penyelesaian dengan berdsarkan ketentuan hukum dan bersifat terbuka. Peradilan internasional dapat dilakukan pula oleh bada peradilan internasional lain dengan persetujuan pihak-pihak yang bersengketa.

b.      Penyelesaian sengketa dengan kekerasan
Penyelesaian sengketa dengan kekerasan yaitu penyelesaian sengketa menggunakan sarana pemaksaan, antara lain dengan blokade, pertikaian bersenjata, reprisal, dan retorsi.
      1)      Blokade
Blokade adalah pengepungan wilayah untuk memutuskan hubungan wilayah itu dengan pihak luar, misalnya blokade atau pengepungan suatu kota atau pelabuhan. Blokade di masa sekarang dianggap penyelesaian sengketa yang sudah asing, karena blokade sebagai tindakan sepihak bertentangan dengan Piagam PBB, yang menyebutkkan bahwa blokade hanya boleh dilakukan oleh anggota-anggota PBB yang ditetapkan oleh Dewan Keamanan dalam rangka memelihara perdamaian dan keamanan. Namun banyak blokade dilakukan oleh negara besar untuk kepentingan bersama, misalnya untuk mencegah terjadinya perang. Ada dua macam blokade, yaitu blokade masa damai dan blokade masa perang. Akibat hukum blokade masa damai yaitu negara yang memblokade tidak berhak menangkap kapal perang, negara pihak ketiga yang melanggar blokade, tetapi blokade di masa perang adalah negara yang memblokade berhak memeriksa kapal perang netral atau negara ketiga.
      2)     [i] Pertikaian senjata
Pertikaian senjata adalah pertentangan yang disertai penggunaan kekerasan dengan tujuan menundukkan lawan dan menetapkan persyaratan damai secara sepihak. Pertikaian senjata harus dibedakan dengan pengertian perang. Yang dimaksud dengan perang adalah pertikaian bersenjata yang memnuhi persyaratan tertentu, yaitu pihak-pihak yang bertikai adalah negara dan pertikaian itu disertai pernyataan perang.
      3)      Reprisal
Reprisal yaitu pembalasan yang dilakukan oleh suatu negara terhadap tindakan yang melanggar hukum dari negara lawan dalam suatu pertikaian. Reprisal di masa damai di benarkan apabila negara yang dikenai perbuatan reprisal bersalah melakukan kejahatan internasional. Misalnya, berupa pemboikotan barang, embargo, demonstrasi angkatan laut dan sebagainya.
      4)      Retorsi
Retorsi adalah pembalasan yang dilakukan oleh suatu negara terhadap tindakan yang tidak pantas dari negara lain, misalnya pengetatan hubungan diplomatik, penghapusan hak istimewa diplomatik. Penggunaan retorsi secara sah oleh negara anggota PBB terikat pada ketentuan Piagam PBB, yang pada intinya tidak mengganggu perdamaian dan keamanan internasional. Jadi retorsi merupakan perbuatan yang sah dan tidak melanggar hukum.
















BAB III
PENUTUP


A.            Kesimpulan
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat hukum tertentu
Sengketa internasional adalah sengketa yang bukan secara eksklusif merupakan urusan dalam negeri suatu negara. Sengketa internasional juga tidak hanya eksklusif menyangkut hubungan antarnegara saja mengingat subjek-subjek hukum internasional saat ini sudah mengalami perluasan sedemikian rupa melibatkan banyak aktor non negara. Secara umum terdapat dua cara penyelesaian sengketa yaitu penyelesaian sengketa secara damai dan penyelesaian sengketa dengan paksa atau kekerasan.



















[1] Mochtar Kusumaatmadja Hal 117



Tidak ada komentar:

Posting Komentar