TribunMP3 | Zona Artikel dan Download Musik™

Kumpulan Artikel juga Tutorial Simpel dan Mengutamakan Kualitas juga Menyediakan Musik Gratis Untuk Didengar secara cuma-cuma

Breaking

Minggu, 11 November 2018

Teori Dasar Hukum Internasional


Beberapa Teori Dasar Hukum Internasional
Teori Hukum Alami
Ajaran hukum alam mempunyai pengaruh yang besar atas hukum internasional sejak permulaan pertumbuhannya. Ajaran ini yang mula-mula mempunyai ciri-ciri keagamaan yang kuat, untuk pertama kalinya dilepaskan dan hubungannya dengan keagamaan itu oleh Hugo Grotius. Hukum alam diartikan sebagai hukum ideal yang berdasarkan atas hakekat manusia sebagai makhluk yang berakal atau kesatuan kaedah-kaedah yang diilhamkan alam pada akal manusia
Menurut penganut-penganut ajaran hukum alam ini hukum internasional itu mengikat karena hukum internasional itu tidak lain dari pada “hukum alam” yang diterapkan pada kehidupan masyarakat bangsa-bangsa. Dengan lain perkataan negara-negara itu terikat atau tunduk pada hukum internasional dalam hubungan antara mereka satu sama lain karena hukum internasional itu merupakan bagian dan pada hukum yang lebih tinggi yaitu “hukum alam”.

Teori Kehendak Negara
Aliran mi mendasarkan kekuatan mengikat hukum internasional itu atas kehendak negara itu sendiri untuk tunduk pada hukum internasional. Menurut mereka pada dasarnya negaralah yang merupakan sumber segala hukum dan hukum internasional itu mengikat karena negara-negara itu atas kemauan sendiri mau tunduk pada hukum internasional. Aliran ini menyadarkan teori mereka pada falsafah Hegel yang dahulu mempunyai pengaruh yang luas di Jerman. Salah seorang yang paling terkemuka dan aliran ini adalah George Jellineck yang terkenal dengan “Selbst-limitation-theonie”-nya. Seorang pemuka lain dan aliran ini adalah Zorn yang berpendapat bahwa hukum internasional itu tidaklah lain dan pada hukum tata negara yang mengatur hubungan luar suatu negara. Hukurn Internasional bukan suatu yang lebih tinggi yang mempunyai kekuatan mengikat diluar kemauan negara
Kelemahan teori-teori ini adalah bahwa mereka tidak dapat menerangkan dengan rnemuaskan bagaimana caranya hukum internasional yang tergantung pada kehendak negara-negara dapat mengikat negara-negara itu. Teiepel berusaha untuk membuktikan bahwa hukum internasional itu mengikat bagi negara-negara, bukan karena kehendak mereka satu persatu untuk terikat melainkan karena adanya suatu kehendak bersama, yang lebih tinggi dan kehendak masing-masing negara, untuk tunduk pada hukum internasional. Triepel mendasarkan kekuatan mengikat hukum internasional pada kehendak negara tetapi membantah kemungkinan suatu negara melepaskan dirinya dari ikatan itu dengan suatu tindakan sepihak.


Teori Madzhab Weina
Suatu norma hukumlah yang merupakan dasar terakhir dari pada kekuatan mengikat dan pada hukum internasional. Demikianlah pendirian suatu aliran yang terkenal dengan nama Madzhab Weina. Menurut madzhab ini kekuatan-kekuatan mengikat suatu kaedah hukum internasional didasarkan suatu kaedah yang lebih tinggi yang pada gilirannya didasarkan pula pada suatu kaedah yang lebih tinggi lagi dan demikian seterusnya. Pada puncaknya kaedah-kaedah hukum dimana terdapat kaedah dasar yang tidak dapat lagi dikembalikan pada suatu kaedah yang lebih tinggi, melainkan harus diterima adanya sebagai suatu hypothese asal yang tidak dapat diterangkan secara hukum.
Ajaran madzhab Weina ini mengembalikan segala sesuatunya kepada suatu kaedah dasar, memang dapat menerangkan secara logis dari mana kaedah-kaedah hukum internasional itu memperoleh kekuatan mengikatnya akan tetapi ajaran ini tidak dapat menerangkan mengapa kaedah dasar itu sendiri mengikat. Dengan demikian maka seluruh sistem yang logis tadi menjadi tergantung-gantung di awang-awang jadinya. Sebab tak mungkin persoalan kekuatan mengikat hukum internasional itu disandarkan atas suatu hypothese. Dengan pengakuan bahwa persoalan kaedah dasar merupakan suatu pensoalan di luar hukum (metayunidis) yang tidak dapat diterangkan, maka persoalan mengapa hukum internasional itu mengikat dikembalikan kepada nilai-nilai kehidupan manusia diluar hukum yakni rasa keadilan dan moral.

Teori Aliran Madzhab Perancis
Madzahab Perancis dengan pemuka-pemukanya terutama Fauchile, scelle dan Duguit mendasarkan kekuatan mengikat hukum internasional seperti juga segala hukum pada faktor-faktor biologis, sosial dan sejarah kehidupan manusia yang mereka namakan fakta-fakta kemasyarakatan yang menjadi dasar. Menurut mereka persoalannya dapat dikembalikan pada sifat alami manusia sebagai makhluk sosial, hasratnya untuk berabung dengan manusia lain dan kebutuhannya akan solidaritas. Kebutuhan dan naluri sosial manusia sebagai orang seorang menurut mereka juga dimiliki oleh bangsa-bangsa. Jadi dasar kekuatan mengikat hukum (internasional) terdapat dalam kenyataan sosial bahwa mengikatnya hukum itu perlu mutlak bagi dapat terpenuhinya kebutuhan manusia (bangsa) untuk hidup bermasyarakat.
Teori Positivisme
Pada teen mi kekuatan mengikatnya hukum internasional pada kehendak negara itu sendiri untuk tunduk pada hukum internasional. Hukum internasional itu sendiri berasal dan kemauan negara dan berlaku karena disetujui oleh negara. Kelemahan dari teori ini adalah tidak dapat menjelaskan jika ada negara yang tidak setuju apakah hukurn internasional tidak lagi mengikat, tidak dapat menjelaskan jika ada negara baru tetapi langsung terikat oleh hukum internasional, tidak dapat menjelaskan mengapa ada hukum kebiasaan, kemauan negara hanya Facon De Parler (perumpamaan), berlakunya hukum internasional tergantung dan society of state. Sedangkan kelebihannya Praktek-praktek negara dan hanya peraturan-peraturan yang benar-benar ditaati yang menjadi hukum internasional.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar