TribunMP3 | Zona Artikel dan Download Musik™

Kumpulan Artikel juga Tutorial Simpel dan Mengutamakan Kualitas juga Menyediakan Musik Gratis Untuk Didengar secara cuma-cuma

Breaking

Rabu, 27 Maret 2019

MAKALAH SISTEM KOMUNIKASI INDONESIA UU PENYIARAN 1997

Bab I
Pendahuluan
A.     Latar Belakang
Penyiaran merupakan bagian integral dari pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila dalam upaya mewujudkan cita-cita proklamasi kemerdekaan Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Penyiaran melalui media komunikasi massa elektronik yaitu radio, televisi, dan media komunikasi elektronik lainnya memiliki kemampuan serta pengaruh yang besar dalam pembentukan pendapat, sikap, dan perilaku manusia serta memiliki peran yang penting dalam meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa yang dilandasi keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Dengan kemampuan dan pengaruh yang besar serta perannya yang strategis tersebut, pertumbuhan dan perkembangan lembaga serta kegiatan penyiaran di Indonesia, perlu dibina dan diarahkan sehingga dapat memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi terwujudnya tujuan yang terdapat dalam pasal 4 uu no 24 tahun 1997

B.      Rumusan Masalah
1.      Apa pokok kajian uu penyiaran tahun 1997 ?
2.      Aplikasi uu Penyiaran dalam Sistem Komunikasi Indonesia ?


BAB II
ISI

1.         Pokok kajian UU Penyiaran Tahun 1997
Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat,di laut atau di antariksa dengan menggunakan gelombang elektromagnetik, kabel, serat optik, dan/atau medialainnya untuk dapat diterima oleh masyarakat dengan pesawat penerima siaran radio dan/atau pesawat penerimasiaran televisi, atau perangkat elektronik lainnya dengan atau tanpa alat bantu.
Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar atau suara dan gambar atau yangberbentuk grafis, dan karakter lainnya yang dapat diterima melalui pesawat penerima siaran radio, televisi atauperangkat elektronik lainnya, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, dengan atau tanpa alat bantu.[1]
Penyiaran merupakan bagian integral dari pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila dalam upaya mewujudkan cita-cita proklamasi kemerdekaan Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Penyiaran melalui media komunikasi massa elektronik yaitu radio, televisi, dan media komunikasi elektronik lainnya memiliki kemampuan serta pengaruh yang besar dalam pembentukan pendapat, sikap, dan perilaku manusia serta memiliki peran yang penting dalam meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa yang dilandasi keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Dengan kemampuan dan pengaruh yang besar serta perannya yang strategis tersebut, pertumbuhan dan perkembangan lembaga serta kegiatan penyiaran di Indonesia, perlu dibina dan diarahkan sehingga dapat memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi terwujudnya tujuan yang terdapat dalam pasal 4 uu no 24 tahun 1997 “ Penyiaran bertujuan untuk menumbuhkan dan mengembangkan sikap mental masyarakat Indonesia yang berimandan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan membangun masyarakat adil dan makmur.”[2]

penyiaran di Indonesia  bermula sejak sebelum kemerdekaan, dengan dikeluarkannya Radiowet oleh pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1934.secara tidak langsung peraturan tersebut dijadikan pijakan untuk pendirian NIROM (Nederlands Indische Radio Omroep Maatschaapij) yang memperoleh hak-hak istimewa dari pemerintah Hindia Belanda. Peraturan ini terus mengalami perubahan seiring bermunculannya radio-radio siaran.Yang kemudian pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1970 tentang Radio Siaran Non Pemerintah.  Selama hampir 27 tahun, radio siaran hanya diatur oleh aturan-aturan yang tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan.  Namun memasuki tahun 1997, dengan proses yang cukup alot, DPR-RI akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Penyiaran yang kemudian disahkan oleh Presiden  menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Penyiaran pada tanggal 29 September 1997. Pada masa berlakukannya, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Penyiaran diwarnai dengan pro kontra terutama berkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar